KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?

Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?
Rudi Hartono Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?

PERTANYAAN

Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermeterai disertai tanda tangan kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. Pertanyaan saya:

  1. Apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran?
  2. Bagaimana seharusnya saya bertindak, sebab paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut, katanya kuitansi itu hanya pura-pura dibuat dahulu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT).

    Sehingga, sudah dipastikan peralihan hak atas tanah dengan kuitansi tidak dapat dilakukan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah atau pemindahan hak atas tanah tersebut.

    Lantas, bagaimana jika penjual mengingkari kuitansi yang telah dibuatnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Mengurus Sertifikat Tanah Hanya dengan Kuitansi? yang dibuat oleh Jennyke Setiono, S.H., LL.M. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 November 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Akta Jual Beli Tanah Pakai Bea Meterai?

    Wajibkah Akta Jual Beli Tanah Pakai Bea Meterai?

    Kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat hak atas tanah atau dengan kata lain tanah tersebut telah didaftarkan. Sehingga kami berasumsi bahwa Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli.

    Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara paman Anda dengan ahli waris dari orang tua Anda. Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    Disarikan dari artikel Dapatkah Kuitansi Berfungsi Sebagai Perjanjian? kuitansi merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti, dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian.

    Sehingga, jika paman Anda mengingkari kuitansi tersebut, dan tidak mau untuk melakukan AJB di hadapan PPAT, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata atas dasar bahwa paman Anda belum menyerahkan tanah tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata, sebagai berikut:

    Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.

    Selain itu, hal ini juga dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1475 KUH Perdata sebagai berikut:

    Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli.

    Apabila paman Anda selaku penjual enggan membuat AJB di hadapan PPAT sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah, maka dapat dikatakan bahwa paman Anda tidak mau menyerahkan tanah tersebut. Oleh karena itu, tindakan paman Anda dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata.

    Selain itu, menurut hemat kami, pada prinsipnya telah terjadi perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh paman Anda dengan orang tua Anda yang dibuktikan dengan adanya kuitansi tersebut. Sehingga, jika paman Anda tidak mau menyerahkan tanah tersebut, maka tergolong sebagai wanprestasi.

    Meski demikian, kami menyarankan untuk mendukung bukti kuitansi tersebut dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, untuk memperkuat bukti adanya perjanjian jual beli tanah antara paman Anda dengan orang tua Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Tags

    sertifikat tanah
    shm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!