Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Uang DP Pembelian Mobil Dibawa Kabur Pegawai Dealer

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Uang DP Pembelian Mobil Dibawa Kabur Pegawai Dealer

Jika Uang DP Pembelian Mobil Dibawa Kabur Pegawai Dealer
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Uang DP Pembelian Mobil Dibawa Kabur Pegawai Dealer

PERTANYAAN

Apa langkah yang ditempuh jika ditipu oleh oknum pegawai dealer yang membawa kabur uang DP pembelian mobil? TKP di dalam dealer mobil dan pihak dealer tidak mau bertanggung jawab atas komplain kita dikarenakan oknum pegawai tersebut sudah tidak bekerja di dealer tersebut. Mohon bantuan solusinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan penjelasan Anda, kami berasumsi bahwa Anda sudah membayar kepada orang tersebut di dalam dealer mobil, tetapi perusahaan dealer tidak mengakui pembayaran tersebut dan Anda beranggapan down payment (“DP”) Anda dibawa kabur oleh orang tersebut.

     

    Apabila Anda memberikan DP tersebut di dalam dealer mobil, itu berarti bahwa pada saat pembayaran DP, orang tersebut masih bekerja pada perusahaan dealer mobil. Karena akan sangat tidak masuk akal apabila ada seseorang yang sudah tidak bekerja pada suatu perusahaan tetapi masih bisa melakukan aktifitas di perusahaan tersebut tanpa ada orang lain yang mengetahui atau mencurigainya.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?
     

    Atas pembayaran Anda tersebut tentunya ada tanda terima pembayaran DP. Ini dapat digunakan sebagai bukti pembayaran Anda.

     

    Apabila Anda sudah menyerahkan DP pada saat orang tersebut masih menjadi pegawai dealer, maka apabila kemudian uang tersebut dibawa kabur, hal tersebut seharusnya menjadi permasalahan antara perusahaan dengan mantan pegawainya tersebut karena Anda dianggap sudah melakukan kewajiban Anda untuk membayar DP mobil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ini Anda dan perusahaan dealer telah sepakat dalam perjanjian jual beli yang mana Anda harus membayar harga barang dan perusahaan dealer harus menyerahkan barangnya. Perjanjian jual beli itu sendiri berdasarkan Pasal 1458 KUHPer, telah terjadi pada saat adanya kata sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan atau harganya belum dibayar. Sehingga apabila nantinya perusahaan dealer tidak mau memberikan mobil Anda dengan alasan uang DP Anda tidak ada, Anda dapat menggugat perusahaan dealer tersebut atas dasar wanprestasi karena Anda telah memenuhi sebagian dari prestasi (dan akan memenuhi seluruhnya sesuai jadwal pembayaran yang disepakati) sedangkan perusahaan dealer tersebut tidak mau memenuhi prestasinya untuk memberikan mobil tersebut dengan alasan uang DP Anda dibawa kabur mantan pegawainya.

     

    Apabila Anda ingin melakukan gugatan, Anda dapat menggugat perusahaan mobil tersebut atas dasar wanprestasi yang terdapat pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu

     

    “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

     

    Namun dalam hal ini, sebelum mengajukan gugatan, Anda harus terlebih dahulu melayangkan somasi untuk menjadi peringatan bagi perusahaan dealer mobil untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka perusahaan dealer mobil dapat digugat karena tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

     

    Jadi permasalahan uang DP tersebut dibawa kabur sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab Anda karena Anda membayar di tempat dealer tersebut dengan anggapan tentu saja yang menerima pembayaran Anda di tempat tersebut adalah orang yang bekerja di sana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!