Selamat malam admin. Saya beli rumah di sebuah perumahan, di surat pengikatan jual beli luas tanahnya 96 m2 tapi ternyata yang saya dapatkan di sertifikat luas tanahnya 78 m2. Sebelum sertifikat saya terima, saya sudah merenovasi rumah dengan luas 96 m2 sesuai dengan perjanjian developer, tetapi tanah yang saya bangun bukan milik orang lain. Bagaimana caranya dan prosedurnya supaya luas tanah yang ada di sertifikat tersebut sesuai dengan perjanjian yaitu 96 m2, sedangkan saya ingin membalik nama sekalian dan saat ini pengelola perumahan tidak jelas di mana rimbanya? Tolong, saya sangat kebingungan. Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami berasumsi bahwa sertifikat yang Anda maksud masih atas nama perusahaan pengembang (developer). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Anda dapat terlebih dahulu mempelajari ketentuan mengenai perbedaan luas, dalam hal terjadinya perbedaan luas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dan sertifikat tanah yang sesungguhnya. Dalam hal tidak terdapat pengaturan mengenai perbedaan luas, sedangkan luas tanah sebagaimana tercantum dalam PPJB berbeda dengan sertifikat, maka developer telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap luas obyek dalam PPJB.
Pada dasarnya, balik nama sertifikat hak atas tanah merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Menurut ketentuan tersebut, pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk itu, luas obyek jual beli tentunya merujuk pada sertifikat hak atas tanah. Sehingga, luas tanah yang akan ada di sertifikat hak atas tanah akan merujuk pada sertifikat hak atas tanah yang dialihkan tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara itu, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan perdata, dengan dasar cidera janji (wanprestasi) atas tindakan dari developer tersebut. Selain itu, tindakan developer terkait dengan perbedaan luas tanah, dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.