Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertifikat

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertifikat

Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertifikat
Jeany Tabita, S.H.Leks&Co
Leks&Co
Bacaan 10 Menit
Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertifikat

PERTANYAAN

Selamat malam admin. Saya beli rumah di sebuah perumahan, di surat pengikatan jual beli luas tanahnya 96 m2 tapi ternyata yang saya dapatkan di sertifikat luas tanahnya 78 m2. Sebelum sertifikat saya terima, saya sudah merenovasi rumah dengan luas 96 m2 sesuai dengan perjanjian developer, tetapi tanah yang saya bangun bukan milik orang lain. Bagaimana caranya dan prosedurnya supaya luas tanah yang ada di sertifikat tersebut sesuai dengan perjanjian yaitu 96 m2, sedangkan saya ingin membalik nama sekalian dan saat ini pengelola perumahan tidak jelas di mana rimbanya? Tolong, saya sangat kebingungan. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami berasumsi bahwa sertifikat yang Anda maksud masih atas nama perusahaan pengembang (developer). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Anda dapat terlebih dahulu mempelajari ketentuan mengenai perbedaan luas, dalam hal terjadinya perbedaan luas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dan sertifikat tanah yang sesungguhnya. Dalam hal tidak terdapat pengaturan mengenai perbedaan luas, sedangkan luas tanah sebagaimana tercantum dalam PPJB berbeda dengan sertifikat, maka developer telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap luas obyek dalam PPJB.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?

    Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?
     

    Pada dasarnya, balik nama sertifikat hak atas tanah merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Menurut ketentuan tersebut, pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk itu, luas obyek jual beli tentunya merujuk pada sertifikat hak atas tanah. Sehingga, luas tanah yang akan ada di sertifikat hak atas tanah akan merujuk pada sertifikat hak atas tanah yang dialihkan tersebut.

     

    Mengenai renovasi rumah, Anda harus memperhatikan apakah kegiatan renovasi tersebut telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dari pemerintah daerah setempat. Hal ini merujuk pada syarat administratif (dasar kepemilikan tanah) dari pembangunan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun dalam hal tidak terdapat IMB maka bangunan rumah tersebut dapat dikenakan sanksi pembongkaran.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sementara itu, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan perdata, dengan dasar cidera janji (wanprestasi) atas tindakan dari developer tersebut. Selain itu, tindakan developer terkait dengan perbedaan luas tanah, dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

     

    Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!