Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kerahasiaan Dokumen Cukai

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kerahasiaan Dokumen Cukai

Kerahasiaan Dokumen Cukai
Bimo Prasetio/Pamela PermatasariAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Kerahasiaan Dokumen Cukai

PERTANYAAN

Adakah perlindungan bagi pengusaha untuk bisa melindungi (menolak menunjukkan) dokumen perusahaan yang sifatnya confidential, khususnya yang berhubungan dengan cukai selain yang berhubungan dengan rahasia dagang (bussines management, teknologi, dan yang bersifat ekonomis)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sejauh ini, belum ada peraturan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pengusaha yang secara khusus mengatur perlindungan dokumen perusahaannya selain pada bidang hak kekayaan intelektual yaitu Rahasia Dagang. Namun, pada praktiknya para pengusaha sering melindungi kerahasian suatu kondisi keuangan, bisnis proses, kegiatan usaha, dokumen-dokumen perusahaan, dan lain-lain untuk tetap dijaga kerahasiaannya oleh karyawannya kepada pihak lain pada suatu pengaturan yaitu Peraturan Perusahaan atau Kontrak Karyawannya.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Melindungi Rahasia Perusahaan?

    Bagaimana Melindungi Rahasia Perusahaan?
     

    Perlindungan dengan cara mengatur suatu rahasia perusahaan melalui sebuah Peraturan Perusahaan atau Kontrak Karyawan dapat disusun oleh pengusaha, sehingga segala bentuk kerahasiaan, tata cara, dan sanksi ditentukan oleh Pengusaha itu sendiri. Oleh Karena itu, untuk sampai saat ini peraturan yang mengatur mengenai perlindungan rahasia perusahaan hanya terbatas pada Rahasia Dagang. Untuk memperjelas mengenai perlindungan yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”). Berikut penjelasan mengenai Rahasia Dagang.

     

    Menurut Pasal 1 ayat (1) UU 30/2000, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Sedangkan, lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk lebih jelasnya, Pasal 3 UU 30/2000 menyatakan bahwa Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Sejauh mana suatu informasi itu memiliki sifat Rahasia yaitu apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

     

    Suatu informasi akan dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersil atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Sedangkan informasi dapat dianggap dijaga kerahasiaannya pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

     

    Dengan terpenuhinya ketiga unsur tersebut di atas, suatu dokumen sudah dianggap memiliki perlindungan sebagai Rahasia Dagang tanpa perlu adanya pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual guna menjadikan suatu dokumen menjadi sebuah Rahasia Dagang. Perlindungan yang timbul terhadap Rahasia Dagang dapat tersirat pada Pasal 13 dan 14 UU 30/2000 yang menyatakan:

     
    Pasal 13 UU 30/2000
     

    Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

     
    Pasal 14 UU 30/2000
     

    Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Berdasarkan kedua pasal tersebut di atas, Perlindungan Rahasia Dagang itu timbul sejak adanya pelanggaran bagi pihak-pihak yang memperoleh, menggunakan, menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan perjanjian yang disepakati atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila perbuatan dalam Pasal 13 dan 14 di atas dilakukan, maka pihak yang melakukan tersebut diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000 sebagaimana diatur Pasal 17 UU 30/2000.

     

    Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dokumen perusahaan berupa dokumen cukai yang memiliki nilai ekonomi yang tidak diketahui masyarakat umum, dan telah dijaga kerahasiaannya, dapat dianggap sebagai Rahasia Dagang suatu perusahaan. Oleh karena itu, pemilik dokumen Rahasia Dagang memiliki hak atas dokumen tersebut untuk menggunakan sendiri dan tidak melakukan pengungkapan yang bersifat komersil atas Rahasia Dagang tersebut kepada masyarakat umum. Namun, hal ini perlu dikerucutkan kembali mengenai kepada siapakah dokumen tersebut dapat dirahasiakan.

     

    Beberapa contohnya terkait mengenai tidak dapatnya dilakukan penolakan atas penunjukan dokumen cukai kepada:

    1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, apabila pengusaha terindikasi melakukan pelanggaran atas Dokumen Cukai tersebut, PPNS diberikan kewenangan untuk memeriksa seluruh dokumen cukai yang dimiliki Pengusaha, sebagaimana hal ini tercantum dalam Pasal 63 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; dan

    2. Perintah Hakim berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 KUHD terkait pemeriksaan di Pengadilan, para pihak pemilik buku-buku, catatan-catatan, surat-surat yang dimiliki, wajib dibuka di depan hakim.

     

    Maka, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Dokumen yang berkaitan dengan Cukai dapat diklasifikasikan dalam Rahasia Dagang, sehingga dokumen tersebut mendapatkan perlindungan dari Rahasia Dagang itu sendiri. Namun, penolakan penunjukan dokumen kepada pejabat-pejabat tertentu sebagaimana contoh di atas, yang memiliki kepentingan untuk memeriksa dokumen cukai tersebut guna kepentingan ketertiban umum, ketahanan dan keamanan, keselamatan masyarakat umum, maka tidak berlaku perlindungan terhadap Rahasia Dagang tersebut.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);

    2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

    3.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!