KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Perkawinan Jika Calon Mempelainya di Bawah Umur

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Prosedur Perkawinan Jika Calon Mempelainya di Bawah Umur

Prosedur Perkawinan Jika Calon Mempelainya di Bawah Umur
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Perkawinan Jika Calon Mempelainya di Bawah Umur

PERTANYAAN

Apakah ada UU yang mengatur mengenai pernikahan di bawah umur pak/bu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tidak dikenal kata pernikahan, tetapi yang dikenal adalah kata perkawinan.

    Ā 

    Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (ā€œUUPā€).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?

    Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?
    Ā 

    Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa

    Ā 

    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan. Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

    Ā 

    Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP? Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

    Ā 

    Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.

    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.Ā Ā Ā  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Ā 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!