Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Antara Petikan Putusan dengan Salinan Putusan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Antara Petikan Putusan dengan Salinan Putusan

Perbedaan Antara Petikan Putusan dengan Salinan Putusan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Antara Petikan Putusan dengan Salinan Putusan

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara petikan surat putusan pengadilan dengan salinan surat putusan Pengadilan? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari segi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, petikan dapat berarti kutipan atau nukilan, sedangkan salinan berarti turunan (surat dsb); saduran. Jadi dari segi bahasa, petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan, sedangkan salinan putusan pengadilan berarti turunan atau saduran putusan pengadilan.

     

    Di sisi lain, kami tidak dapat menemukan pengertian petikan putusan dan salinan putusan di dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, mengenai hal ini kita dapat merujuk pada SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 01/2011”). Di dalam SEMA 01/2011 antara lain disebutkan bahwa:

    1.    Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;

    2.    Untuk perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut 'Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Petikan Putusan Perkara Pidana diberikan kepada Terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Permasyarakatan segera setelah Putusan diucapkan

     

    Dalam artikel Petikan Putusan Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan bahwa petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis hakim. Menurutnya, dengan petikan putusan tersebut, penuntut umum (jaksa) sudah bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa bila salinan putusan belum dikeluarkan. Meski begitu, dalam praktiknya penggunaan petikan putusan untuk eksekusi perkara pidana ini tidak dapat dijalankan begitu saja. Hal ini dapat diketahui antara lain dari pernyataan Jaksa Agung Basrief Arif dalam artikel Dilema Kejaksaaan Mengekseskusi dengan Petikan Putusan, ada sejumlah kasus yang terpidananya tidak mau dieksekusi apabila hanya dengan petikan putusan.

     

    Berdasarkan hal-hal yang kami jelaskan sebelumnya, kiranya dapat dikatakan bahwa salinan putusan merupakan turunan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan. Sedangkan, petikan putusan merupakan kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan majelis hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!