Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

PERTANYAAN

Saya tinggal di suatu perumahan di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya. Tapi tetangga justru lebih galak karena merasa ia punya kedudukan karena pejabat pemerintah, sedangkan saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan di depan rumah hingga menghalangi akses keluar masuk rumah Anda dapat dikatakan telah melanggar hak subjektif Anda dan asas kepatutan dalam kehidupan bertetangga. Adapun jalur hukum yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhirandari artikel dengan judul Jika Dirugikan Tetangga yang Memarkir Mobilnya di Depan Rumah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 November 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

    Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penggunaan Jalan Bersama

    Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang merupakan pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.

    Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

    Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

    Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Disarikan dari artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:[1]

    1. Adanya perbuatan melawan hukum;
    2. Adanya kesalahan;
    3. Adanya kerugian; dan
    4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

    Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

    Sehingga, kami berpendapat tetangga Anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan.

    Selain itu, tetangga Anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga Anda untuk memindahkan mobilnya.

    Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan Anda.

    Contoh Kasus

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami contohkan kasus parkir depan rumah orang yang telah diputus melalui Putusan PN Surabaya No. 893/Pdt.G/2016/PN.Sby.

    Berdasarkan gugatan penggugat yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang pada intinya disebutkan tergugat memarkir mobilnya di depan rumah penggugat dan merugikan penggugat karena jadi kesulitan untuk memasukan mobil penggugat secara bebas dari dan keluar rumah (hal. 3).

    Padahal untuk memasuki halaman rumah penggugat dan tergugat I dan II menggunakan satu pintu masuk yang sama. Sehingga, jika penggugat akan masuk ke pekarangan rumah harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah tergugat I dan II. Sebaliknya, tergugat I dan II yang akan memasuki pekarangan rumahnya harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah penggugat (hal. 17-18).

    Oleh karena itu, untuk kepentingan bersama antara penggugat dengan tergugat I dan II, majelis hakim menetapkan jadwal-jadwal tertentu untuk parkir dan melintas area masing-masing sebagai berikut (hal. 20).

    1. Untuk hari Senin s.d. hari Jumat:
    1. Pagi: mulai pukul 07.00 WIB s.d. pukul 08.00 WIB;
    2. Sore: mulai pukul 16.00 WIB s.d. pukul 17.00 WIB.
    1. Untuk hari Sabtu, berlaku kebiasaan sebelum putusan perkara ini
      diucapkan yaitu saling memberitahu apabila akan memasukkan atau
      mengeluarkan kendaraan masing-masing;
    2. Untuk hari Minggu, pagi: pukul 07.00 WIB s.d. pukul
      08.00 WIB;
    3. Di luar jam-jam yang telah ditetapkan majelis hakim tersebut, penggugat dan
      tergugat I serta tergugat II harus saling memberitahu apabila akan
      memasukkan atau mengeluarkan kendaraan masing-masing.

    Selain itu, pihak yang diberitahu/menerima pemberitahuan baik secara langsung
    maupun melalui telepon atau bel rumah segera memindahkan kendaraannya keluar dari area carport tempat parkirnya paling lama 10 menit (hal. 20-21).

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, kasus parkir depan rumah orang sebagaimana Anda alami dapat diselesaikan melalui jalur hukum gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya parkir depan rumah orang, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 893/Pdt.G/2016/PN.Sby.

    Referensi:

    Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Cet. V, Bandung: Sumur Bandung, 1967.


    [1] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Cet. V, Bandung: Sumur Bandung, 1967, hal. 16

    Tags

    kuhperdata
    parkir

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!