KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjual Kumpulan Skripsi yang Diambil dari Internet

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Menjual Kumpulan Skripsi yang Diambil dari Internet

Menjual Kumpulan Skripsi yang Diambil dari Internet
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Menjual Kumpulan Skripsi yang Diambil dari Internet

PERTANYAAN

Bagaimana jika A mendapatkan informasi tentang skripsi yang bertebaran di internet, kemudian data tersebut dikumpul menjadi satu kemudian dijual dalam bentuk CD dan DVD. Apakah hal tersebut melanggar hukum? Mengingat bahwa skripsi memiliki hak ciptanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Skripsi merupakan salah satu produk karya tulis, tentu dilindungi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 12 ayat 1 huruf a UUHC. Dengan beredarnya sebuah skripsi di internet bukan berarti skripsi tersebut menjadi milik publik (public domain) yang bebas diperbanyak dan dimanfaatkan. Sebuah skripsi dilindungi UUHC secara otomatis sejak skripsi selesai disusun dan dapat diperbanyak, selama hidup Penulis dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Penulis meninggal dunia.

     

    Sepanjang tidak ada penyerahan hak cipta dari penulis yang bersangkutan kepada pihak lain, maka hanya penulis yang berhak menikmati hak eksklusif atas skripsinya, baik berupa hak ekonomi maupun hak moral, di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan dan pengumuman karyanya (Pasal 2 ayat 1). Pihak lain yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dari karya tersebut, seperti A, dengan cara mengumpulkan skripsi untuk dijual dalam bentuk CD atau DVD, haruslah memperoleh izin dari para penulis masing-masing skripsi yang dikumpulkan tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain

    Hak Cipta atas Aplikasi yang Dipesan Pihak Lain
     

    Walaupun tujuan A untuk keperluan pendidikan, namun karena kegiatan A bersifat komersial maka penjualan skripsi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran atas hak ekonomi penulis jika dilakukan tanpa seizin penulis. Karenanya, selain penulis dapat menuntut ganti rugi terhadap A, tindakan A juga dapat diancam pidana penjara dan denda.

     

    Sebaliknya, jika kegiatan A mengumpulkan skripsi kemudian menjualnya dalam bentuk CD/DVD dilakukan dengan prosedur yang benar berdasarkan izin para penulisnya, maka, kumpulan skripsi pilihan yang dirangkum oleh A dapat dianggap sebagai suatu kreasi intelektual tersendiri, yang dapat dikategorikan sebagai sebuah bunga rampai menurut UUHC Pasal 12 ayat 1 huruf l dan Penjelasannya. Oleh UUHC, bunga rampai tersebut juga diberi hak cipta tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta para penulis yang skripsinya dimasukkan dalam bunga rampai tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

     

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!