KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU

Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU

PERTANYAAN

Apakah dalam UU No. 43 Tahun 1999 dan PP No. 32 Tahun 1979 terdapat norma yang saling bertentangan berkaitan dengan masalah pemberhentian status pegawai negeri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa di dalam hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan hukum Undang-Undang (“UU”) adalah lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah (“PP”). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Oleh karena itu, jika ada perbedaan norma atau pengaturan antara PP dengan UU yang mengatur hal yang sama, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP.

     

    Terkait dengan hal yang Saudara tanyakan, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pertentangan dalam pengaturan pemberhentian pegawai negeri sipil (“PNS”) di dalam ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PP 32/1979”) dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”). Meski demikian, jika Saudara menemukan ada pertentangan ketentuan mengenai pemberhentian PNS antara PP 32/1979 dengan dalam UU 43/1999, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU 43/1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Termasuk Bagian Mengingat dalam Peraturan Perundang-Undangan

    Yang Termasuk Bagian Mengingat dalam Peraturan Perundang-Undangan
     

    Intinya, pengaturan pemberhentian PNS saat ini seharusnya mengacu pada ketentuan UU 43/1999 sebagai peraturan utama kepegawaian yang berlaku, dan peraturan-peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan UU 43/1999. Upaya hukum yang dapat diajukan jika PP atau peraturan perundang-undangan di bawah UU bertentangan dengan UU adalah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (lihat Pasal 31 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

    2.Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!