Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU
PERTANYAAN
Apakah dalam UU No. 43 Tahun 1999 dan PP No. 32 Tahun 1979 terdapat norma yang saling bertentangan berkaitan dengan masalah pemberhentian status pegawai negeri? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah dalam UU No. 43 Tahun 1999 dan PP No. 32 Tahun 1979 terdapat norma yang saling bertentangan berkaitan dengan masalah pemberhentian status pegawai negeri? Terima kasih.
Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa di dalam hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan hukum Undang-Undang (“UU”) adalah lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah (“PP”). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Oleh karena itu, jika ada perbedaan norma atau pengaturan antara PP dengan UU yang mengatur hal yang sama, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP.
Terkait dengan hal yang Saudara tanyakan, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pertentangan dalam pengaturan pemberhentian pegawai negeri sipil (“PNS”) di dalam ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PP 32/1979”) dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”). Meski demikian, jika Saudara menemukan ada pertentangan ketentuan mengenai pemberhentian PNS antara PP 32/1979 dengan dalam UU 43/1999, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU 43/1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Intinya, pengaturan pemberhentian PNS saat ini seharusnya mengacu pada ketentuan UU 43/1999 sebagai peraturan utama kepegawaian yang berlaku, dan peraturan-peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan UU 43/1999. Upaya hukum yang dapat diajukan jika PP atau peraturan perundang-undangan di bawah UU bertentangan dengan UU adalah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (lihat Pasal 31 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2.Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?