Saya bekerja di perusahaan pribadi. Saya bekerja di sini hanya mendapatkan hak cuti tahunan sebanyak 10 hari, sedangkan ketentuan yang berlaku mengenai cuti tahunan adalah 12 hari. Kemudian, per Oktober 2023 ini saya diberi info bahwa jumlah cuti tahunan saya sudah habis, padahal saya belum pernah menggunakan cuti tahunan sama sekali. Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan itu betul adanya? Jika pun benar, secara hukum, berapa sisa cuti tahunan saya yang sebenarnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta mengacu pada SE Menaker 3/2022. SE Menaker 3/2022 tersebut menerangkan beberapa ketentuan, salah satunya adalah cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Namun demikian, pelaksanaan cuti tahunan bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa betul adanya bahwa cuti bersama mengurangi cuti tahunan, kecuali apabila ditentukan lain oleh perusahaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 14 November 2012, dan dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 28 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu kami informasikan, bahwa peraturan perundang-undangan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja itu bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan demikian, menurut peraturan perundang-undangan, cuti tahunan Anda adalah 12 hari kerja dalam satu tahun, dan bukan 10 hari kerja.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan, singkatnya benar. Cuti bersama mengurangi cuti tahunan. Namun, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta tersebut mengacu pada SE Menaker 3/2022. Adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sejumlah hal sebagai berikut:
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Jumlah Pengurangan Cuti Tahunan karena Cuti Bersama Tahun 2023
Terkait cuti bersama di 2023, berdasarkan SKB Nomor 624, 2, 2, Tahun 2023 jumlah dan jadwal cuti bersama tahun 2023 adalah 11 hari, dengan rincian:
23 Januari: Tahun baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
19 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
20 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
21 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
24 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
25 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak
28 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
30 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal
Mengacu pada SKB tersebut serta ketentuan cuti sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja, hingga bulan Oktober 2023 ini, jika dikurangi cuti bersama yang terlewat (10 hari), jumlah cuti tahunan Anda seharusnya masih ada 2 hari, dari 12 hari.
Demikian jawaban dari kami terkait cuti bersama yang memotong cuti tahunan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.