KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

PERTANYAAN

Saya baru bekerja. Di kantor saya, setiap cuti bersama secara otomatis memotong cuti tahunan saya. Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Adakah peraturannya? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta ini mengacu pada SE Menaker 3/2022 dan SKB No. 855, 3, 4, Tahun 2023 beserta perubahannya. Dalam surat edaran dan keputusan bersama tersebut diterangkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan atau cuti bersama mengurangi cuti tahunan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 November 2012, dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 28 April 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada 26 Oktober 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan perusahaan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

    Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

    Perlu kami informasikan, bahwa peraturan perundang-undangan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja itu bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, menurut peraturan perundang-undangan, cuti tahunan Anda adalah 12 hari kerja dalam satu tahun, dan bukan 10 hari kerja.

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan, singkatnya benar. Cuti bersama mengurangi cuti tahunan.

    Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama 2024 pada sektor swasta mengacu pada SE Menaker 3/2022. Adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sejumlah hal sebagai berikut:

    1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
    2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
    3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
    4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

    Hal ini juga ditegaskan dalam Diktum Keempat SKB No. 855, 3, 4, Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

    Jumlah Pengurangan Cuti Tahunan karena Cuti Bersama Tahun 2024

    Terkait cuti bersama di 2024, berdasarkan LampiranSKB No. 236, 1, 2, Tahun 2024 jumlah dan jadwal cuti bersama tahun 2024 adalah 10 hari, dengan rincian:

    1. 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
    2. 12 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1945);
    3. 8 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
    4. 9 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
    5. 12 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
    6. 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
    7. 10 Mei: Kenaikan Yesus Kristus;
    8. 24 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE;
    9. 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah;
    10. 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus;

    Mengacu pada SKB tersebut serta ketentuan cuti sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, jumlah cuti bersama yang akan memotong cuti tahunan Anda selama 2024 ini adalah 10 hari, kecuali jika diatur lain oleh perusahaan tempat Anda bekerja, misalnya terdapat cuti bersama tertentu yang tidak memotong cuti tahunan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami terkait cuti bersama yang memotong cuti tahunan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan;
    4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236, 1, 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    cuti
    cuti bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!