Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan pribadi. Saya bekerja di sini hanya mendapatkan hak cuti tahunan sebanyak 10 hari, sedangkan ketentuan yang berlaku mengenai cuti tahunan adalah 12 hari. Kemudian, per Oktober 2023 ini saya diberi info bahwa jumlah cuti tahunan saya sudah habis, padahal saya belum pernah menggunakan cuti tahunan sama sekali. Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan itu betul adanya? Jika pun benar, secara hukum, berapa sisa cuti tahunan saya yang sebenarnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta mengacu pada SE Menaker 3/2022. SE Menaker 3/2022 tersebut menerangkan beberapa ketentuan, salah satunya adalah cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Namun demikian, pelaksanaan cuti tahunan bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa betul adanya bahwa cuti bersama mengurangi cuti tahunan, kecuali apabila ditentukan lain oleh perusahaan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 14 November 2012, dan dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 28 April 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

    Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

    Perlu kami informasikan, bahwa peraturan perundang-undangan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja itu bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, menurut peraturan perundang-undangan, cuti tahunan Anda adalah 12 hari kerja dalam satu tahun, dan bukan 10 hari kerja.

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan, singkatnya benar. Cuti bersama mengurangi cuti tahunan. Namun, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta tersebut mengacu pada SE Menaker 3/2022. Adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sejumlah hal sebagai berikut:

    1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
    2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
    3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
    4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

    Jumlah Pengurangan Cuti Tahunan karena Cuti Bersama Tahun 2023

    Terkait cuti bersama di 2023, berdasarkan SKB Nomor 624, 2, 2, Tahun 2023 jumlah dan jadwal cuti bersama tahun 2023 adalah 11 hari, dengan rincian:

    1. 23 Januari: Tahun baru Imlek 2574 Kongzili
    2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
    3. 19 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
    4. 20 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
    5. 21 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
    6. 24 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
    7. 25 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
    8. 2 Juni: Hari Raya Waisak
    9. 28 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
    10. 30 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
    11. 26 Desember: Hari Raya Natal

    Mengacu pada SKB tersebut serta ketentuan cuti sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja, hingga bulan Oktober 2023 ini, jika dikurangi cuti bersama yang terlewat (10 hari), jumlah cuti tahunan Anda seharusnya masih ada 2 hari, dari 12 hari.

    Demikian jawaban dari kami terkait cuti bersama yang memotong cuti tahunan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan;
    4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    cuti
    cuti bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!