Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Lebih Besar dari Aset, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik CV?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Utang Lebih Besar dari Aset, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik CV?

Utang Lebih Besar dari Aset, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik CV?
Bimo Prasetio/Yazid SyukriAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Utang Lebih Besar dari Aset, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik CV?

PERTANYAAN

Si A mendirikan sebuah CV dengan modal Rp15 juta, si B bergabung dengan modal Rp25 juta sebagai sekutu aktif, dan si C bergabung dengan modal Rp25 juta sebagai sekutu pasif. Lalu, CV tersebut mempunyai utang Rp200 juta padahal aset CV tersebut hanya Rp150 juta. Berapa beban masing-masing sekutu dalam rangka menanggung kewajiban CV tersebut?.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumya, kami jelaskan dahulu mengenai pengertian Perseroan Komanditer (“CV”).

     

    CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dimana kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.Suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, yangmana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sedangkan, pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (persero diam).

    KLINIK TERKAIT

    Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal

    Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal
     

    Dalam hal terjadi kerugian terhadap CV, maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga (lihat Pasal 20 KUHD).Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV.

     

    Dari uraian pertanyaan tersebut di atas, jadi A dan B yang bertindak selaku Persero Aktif mempunyai tugas untuk menjalankan kegiatan usaha. Asumsi kami, keduanya bertindak sebagai Direktur, sedangkan C yang bertindak selaku Persero Komanditer tidak terlibat langsung dalam kegiatan usaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan uraian di atas, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif (A dan B) akan bertanggung jawab secara penuh hingga ke harta pribadinya secara tanggung renteng, untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.

     

    Sedangkan untuk Persero Komanditer (C), karena dia hanya sebagai persero diam, maka hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan (dalam hal ini sebesar Rp25.000.000,00).

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!