Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Ancaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan

Ancaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan

PERTANYAAN

Apakah men-download film asing bajakan dari internet melanggar hukum yang berlaku di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perbuatan mengunduh (download) film asing bajakan dari internet dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Lebih lanjut lagi, apabila setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “pembajakan” sebagaimana yang Anda sebutkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 06 Desember 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Perbuatan mengunduh (download) film asing bajakan dari internet dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Lebih lanjut lagi, apabila setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “pembajakan” sebagaimana yang Anda sebutkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Eksklusif untuk Melakukan Penggandaan
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[1] Di dalam Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta tersebut dijelaskan :
     
    Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
     
    Dari sisi hak moral, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[2]
    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
     
    Sedangkan dari sisi hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[3]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Kemudian, penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[4]
     
    Perlu diketahui bahawa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi (dalam hal ini melakukan penggandaan) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.[5]
     
    Karya Sinematografi sebagai Suatu Ciptaan
    Membahas mengenai film, tidak akan terlepas dari pengaturan mengenai suatu ciptaan. Perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ciptaan dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta adalah karya sinematografi.[6] Definisi mengenai karya sinematografi dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
     
    Berdasarkan hal tersebut, film merupakan bentuk karya sinematografi.
     
    Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya sinematografi berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[7] Adapun yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[8]
     
    Jadi film yang Anda maksud pada dasarnya sudah dilindungi oleh hak cipta sejak pertama kali dilakukan pengumuman karena pelindungan terhadap ciptaan tersebut lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[9]
     
    Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pelindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.[10]
     
    Mengunduh Film dari Internet
    Menjawab pertanyaan Anda, apakah men-download atau mengunduh film asing bajakan dari internet melanggar hukum? Berikut penjelasannya:
     
    Definisi mengunduh secara eksplisit tidak diatur dalam UU Hak Cipta, tetapi jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengunduh diartikan sebagai:
    1. memanen (buah);
    2. mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan.
     
    Perbuatan mengunduh (download) film asing bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Lebih lanjut lagi, apabila setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “pembajakan” sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta, pembajakan didefinisikan sebagai berikut:
     
    Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
     
    Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 27 November 2018, pukul 10.14 WIB.

    [1] Pasal 4 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta
    [5] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
    [6] Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta
    [7] Pasal 59 ayat (1) huruf c UU Hak Cipta
    [8] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta
    [9] Lihat Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
    [10] Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta

    Tags

    ancaman pidana
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!