Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Badan Usaha dan Kewajiban Membayar Pajak, serta Upah Minimum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pendaftaran Badan Usaha dan Kewajiban Membayar Pajak, serta Upah Minimum

Pendaftaran Badan Usaha dan Kewajiban Membayar Pajak, serta Upah Minimum
Bimo Prasetio/Pamela Permatasari/Yazid SyukriAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Badan Usaha dan Kewajiban Membayar Pajak, serta Upah Minimum

PERTANYAAN

Ada sebuah usaha yang omsetnya sudah Rp200 juta, tapi dia tidak mau mendaftarkan atau menyebut usahanya itu CV atau PT. Alasannya agar dia bebas dari pajak dan dia bisa menggaji karyawannya di bawah UMR. Menurut anda apa diperbolehkan dan melanggar hukumkah itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan usaha. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum.

     

    Sebagai referensi apabila suatu pihak hendak menjalankan usaha di bidang Penyediaan Tenaga Kerja/Buruh, maka pihak tersebut wajib untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”), dan untuk pendirian suatu bank wajib berbentuk PT. Selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut, kebutuhan pendirian badan usaha biasanya digunakan untuk keperluan tender yang disyaratkan oleh penyelenggara tender.

     

    Untuk lebih mengenal jenis-jenis badan usaha dan karakteristiknya silakan untuk merujuk pada jawaban klinik hukum sebelumnya Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

     

    Wajib Pajak

    Pemilihan bentuk usaha oleh para Pengusaha, sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak memiliki korelasi terhadap kewajiban para Pengusaha sebagai Wajib Pajak. Sebelum lebih jauh membahas mengenai Wajib Pajak, berikut disampaikan pengertian pajak menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 28/2007 yang menyatakan:

     “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

     
    Sedangkan Pengertian Wajib Pajak menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 28/2007 menyatakan:

     “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

     

    Salah satu kewajiban pajak oleh pribadi atau badan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang diterima dari Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh Objek Pajak.

     

    Berikut sedikit penjelasan mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak pada Pajak Penghasilan. Pengertian Subjek Pajak menurut Pasal 2 UU No 36/2008 adalah:

    “a.           1. orang pribadi;

    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

    b.            badan; dan

    c.            bentuk usaha tetap.”

     
    Pengertian Objek Pajak menurut potongan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36/2008 adalah:

    “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan”

     

    Oleh karena itu, baik pribadi yang menjalankan usaha tanpa mendirikan sebuah CV ataupun PT sekalipun, jika memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan memiliki objek pajak disebut sebagai Wajib Pajak, sehingga pribadi tersebut wajib untuk membayar Pajak.

     

    Perlu diketahui, selain menjadi Wajib Pajak sebagaimana dijelaskan pada paragraf sebelumnya, Pasal 4 PMK 68/2010 mengatur bahwa, bagi pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran Bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setahun, pengusaha tersebut wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

     

    Pengupahan Karyawan

    Selanjutnya, sehubungan dengan pengupahan karyawan di bawah upah minimum dengan alasan tidak memiliki status sebagai CV ataupun PT, hal tersebut bukan merupakan suatu alasan dan/atau pelepasan kewajiban bagi Pengusaha untuk dapat memberikan upah di bawah minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini diamanatkan pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003 yang menyatakan pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

     

    Apabila pengusaha dalam memberikan kesepakatan upah kepada pekerja/buruh lebih rendah atau bertentangan dengan Undang-Undang, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan pada Pasal 91 ayat (2) UU No. 13/2003.

     

    Namun, pengaturan tentang pengupahan memberikan keringanan bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan penetapan pemerintah setempat mengenai upah minimum. Pengusaha dapat meminta penangguhan untuk membayar pekerja/buruhnya dibawah upah minimum dengan cara meminta permohonan penangguhan yang lebih lanjut diatur dalam Kepmenakertrans No. 231/2003.

     

    Berikut sedikit penjelasan mengenai tata cara permohonan penangguhan upah minimum:

    1.     Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum; dan

    2.     Permohonan penangguhan dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

     

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap Pengusaha baik dengan mendirikan suatu badan usaha atau tidak berbentuk badan usaha, tidak mengurangi kewajibannya terhadap ketentuan Pajak dan Pengupahan ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.     Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”);

    2.     Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang no. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU No. 28/2007”);

    3.     Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU No 36/2008”); dan

    4.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenakertrans No. 231/2003”)

    5.     Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 68/2010”).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!