Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Notaris/PPAT Bikin Akta Buat Keluarganya, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Notaris/PPAT Bikin Akta Buat Keluarganya, Bolehkah?

Notaris/PPAT Bikin Akta Buat Keluarganya, Bolehkah?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Notaris/PPAT Bikin Akta Buat Keluarganya, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya ingin menjual kapling tanah, pembelinya berkeinginan proses ke notarisnya dengan notaris yang ternyata istrinya. Pertanyaannya, bolehkah notaris memproses jual beli kapling yang diajukan oleh suaminya? Kemudian, bolehkah notaris di Solo memproses jual tanah kapling di Yogyakarta. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 01 Oktober 2013.

     

    KLINIK TERKAIT

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah adalah PPAT. PPAT dilarang membuat akta jual beli kapling tersebut karena jual beli tersebut melibatkan suaminya sebagai salah satu pihak.

     

    Selanjutnya, mengenai apakah PPAT di Solo boleh mengurus jual beli tanah di Yogyakarta, perlu diketahui bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Oleh karena itu, PPAT tersebut tidak boleh membuat akta jual beli untuk tanah di Yogyakarta karena daerah kerjanya adanya di Solo yang berada di provinsi yang berbeda.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Dalam pertanyaan Anda, tidak dijelaskan apakah Notaris ini hanya bertindak sebagai Notaris atau juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Untuk itu kami mengasumsikan bahwa Notaris di sini juga merupakan PPAT.

     

    Pertama, kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP No. 37/1998”), yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah PPAT.

     

    Mengenai jual beli yang dilakukan oleh suami si Notaris sendiri, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No. 37/1998, Notaris tersebut (dalam kapasitasnya sebagai PPAT) dilarang membuat akta jual beli kapling tersebut karena jual beli tersebut melibatkan suaminya sebagai salah satu pihak.

     

    Pasal 23 ayat (1) PP No. 37/1998:

    PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.

     

    Sebagai notaris pun, dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU No. 30/2004”), terdapat larangan untuk membuat akta untuk suami atau istri ataupun keluarga.

     

    Pasal 52 ayat (1) UU No. 30/2004:

    Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.

     

    Pembuatan akta untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas oleh seorang notaris akan berakibat akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.[1]

     

    Selanjutnya, mengenai apakah notaris/PPAT di Solo boleh mengurus jual beli tanah di Yogyakarta, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Oleh karena itu, notaris/PPAT tersebut tidak boleh membuat akta jual beli untuk tanah di Yogyakarta karena daerah kerjanya adanya di Solo yang berada di provinsi yang berbeda. Sekedar mengingatkan, Solo adalah salah satu kota yang terletak di provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Yogjakarta adalah salah satu kota di provinisi Daerah Istimewa Yogyakarta.

     

    Pengaturan serupa juga terdapat dalam Pasal 18 UU No. 30/2004 sebagai berikut:

     

    Pasal 18 UU No. 30/2004:

    (1)  Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.

    (2)  Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

     

    Jadi, notaris/PPAT tersebut tidak berwenang untuk membuat akta jual beli tanah tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     



    [1] Pasal 53 ayat (3) UU No. 30/2004

     

    Tags

    pertanahan
    uu jabatan notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!