Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Setelah Ada Perdamaian, Apakah Masih Bisa Jadi Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Setelah Ada Perdamaian, Apakah Masih Bisa Jadi Tersangka?

Setelah Ada Perdamaian, Apakah Masih Bisa Jadi Tersangka?
Juliandy Dasdo Tambun, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Setelah Ada Perdamaian, Apakah Masih Bisa Jadi Tersangka?

PERTANYAAN

Saudara saya bernama Y, temannya si X membuat invoice fiktif dari supplier perusahaan untuk di-mark up demi kepentingan pribadi. Y sudah meminta maaf dan mengakui bersalah kepada perusahaan dan hanya dikenakan sanksi mengganti dengan cara kekeluargaan. Hanya saja temannya (X) yang bersama-sama mengerjakan invoice fiktif ini tidak kooperatif dengan pihak perusahaan mengenai kasus ini. Karena itu akhirnya perusahaan melaporkan penggelapan ini ke pihak kepolisian. Yang ingin saya tanyakan, apakah saudara saya Y ini akan diproses juga di kepolisian? Padahal Y kan sudah menyelesaikan dengan perusahaan secara kekeluargaan. Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda ajukan kepada kami. Terhadap pertanyaan tersebut akan kami coba jabarkan dalam beberapa poin sebagai berikut :

    1.    Dari kronoligis yang telah Anda jabarkan di atas, kami menyimpulkan bahwa tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh X dan Y dalam membuat invoice fiktif merupakan jenis tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang mana hal tersebut diatur di dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang isinya :

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
     

    Penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

     

    Mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar bahwa penggelapan ini dikenal dengan penggelapan dengan pemberatan, pemberatan tersebut adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh;

    b.    Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda dsb. Menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki;

    c.    Karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.

     

    2.    Lebih lanjut apabila ditinjau dari jenis deliknya, maka penggelapan dalam jabatan termasuk dalam jenis delik laporan atau delik biasa.Terkait dengan hal tersebut, setelah dilakukannya tindakan pelaporan kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali.

     

    Oleh karena itu, walaupun Y sudah melakukan perdamaian dengan perusahaan, Y dapat turut terbawa ke dalam perkara yang dilaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian terkait penggelapan yang dilakukan oleh X, jika di dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti keterkaitan Y dalam tindak pidana tersebut.  Perdamaian yang dilakukan antara Y dan perusahaan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Namun, dengan adanya iktikad baik si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu dan memberi pencerahan terhadap masalah yang sedang anda hadapi.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!