KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Narapidana Boleh Ditempatkan di Rutan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Narapidana Boleh Ditempatkan di Rutan?

Apakah Narapidana Boleh Ditempatkan di Rutan?
Jhony Mazmur Manurung, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Narapidana Boleh Ditempatkan di Rutan?

PERTANYAAN

Apakah seorang terpidana yang seharusnya berada dalam LAPAS boleh ditempatkan di rumah tahanan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat mengenai Lembaga Pemasyarakaratan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Pengertian RUTAN dapat kita temui di dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa:

    Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan”.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
     

    Sementara, mengenai pengertian LAPAS diatur pada Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi:

    Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    RUTAN merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara, LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

     

    Berdasarkan penjelasan singkat di atas, seorang narapidana harus ditempatkan di dalam LAPAS untuk mendapatkan pembinaan, tetapi pada kenyataannya karena keterbatasan kapasitas RUTAN di Indonesia membuat fungsi LAPAS berubah menjadi RUTAN. Beberapa LAPAS yang seharusnya menjadi tempat membina narapidana tersebut digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa. Perubahan fungsi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara. Pada Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut terdapat daftar LAPAS yang juga dapat menjadi RUTAN. 

     

    Berkaitan dengan pertanyaan “seorang terpidana yang seharusnya berada dalam LAPAS boleh ditempatkan di rumah tahanan”, pada Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan disebutkan:

    Pemindahan narapidana, anak didik dan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan:

    a.    Di dalam suatu wilayah hukum Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, atau

    b.    antar wilayah hukum Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.

     

    Berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut di atas, maka seorang Narapidana yang sudah berada di LAPAS tidak dapat dipindahkan ke RUTAN, karena sesuai dengan fungsinya LAPAS yaitu tempat untuk melakukan pembinaan narapidana. Kalaupun narapidana harus dipindahkan, maka narapidana tersebut hanya dapat dipindahkan ke LAPAS wilayah lain dan bukan ke RUTAN, sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan. Fungsi RUTAN bukanlah untuk membina narapidana, tetapi untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

     

    Demikian penjelasan dari kami semoga menjawab pertanyaan Anda.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    2.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    3.    Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!