Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan

Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan apabila seorang pelaku yang ditangkap dan ditahan baru diberi surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1x24 jam atau setelah 1 hari?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Surat Perintah Penangkapan

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

     

    Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;

    2.    Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;

    3.    Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;

    4.    Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.

     

    Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.

     

    Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).

     
    Surat Perintah Penahanan

    Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:

    1.    Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;

    2.    Menyebutkan alasan penahanan;

    3.    Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;

    4.    Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.

     

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

     

    Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

    Tags

    kuhap
    penahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!