Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah
PERTANYAAN
Saat ini LPSK berkedudukan di ibukota negara (Jakarta). Oleh karena itu, bagaimanakah mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban di daerah yang berada jauh dari ibukota negara?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saat ini LPSK berkedudukan di ibukota negara (Jakarta). Oleh karena itu, bagaimanakah mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban di daerah yang berada jauh dari ibukota negara?
Mekanisme perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) terhadap saksi dan korban yang wilayahnya jauh dari pusat pemerintahan (ibukota negara) tentunya tidak berbeda dengan mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban yang berada di pusat. Mekanisme untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban dari LPSK adalah sebagai berikut:
1. Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK;
2. Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada Keputusan LPSK dalam Rapat Paripurna LPSK
3. Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban;
4. Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan;
5. Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan;
6. Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
(a) inisiatif sendiri dari Saksi dan/ atau Korban yang dilindungi,
(b) atas permintaan pejabat yang berwenang,
(c) saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
(d) LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan
8. Penghentian perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
Hal yang membedakan adalah daya jangkau LPSK serta kecepatan penanganan, mengingat keberadaan LPSK masih berada di pusat. Kendati demikian, meski LPSK belum memiliki perwakilan di daerah, LPSK akan mempertimbangkan percepatan penanganan terhadap saksi dan korban yang mengalami ancaman bahaya dan membutuhkan perlindungan cepat di daerah. Penanganan tersebut dilakukan LPSK dengan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait di daerah yang merupakan jejaring LPSK untuk dapat memberikan perlindungan sementara dan cepat sesuai yang dibutuhkan saksi dan korban di daerah.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?