KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Hukumnya Jika Istri Masih Suka Laki-laki Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apa Hukumnya Jika Istri Masih Suka Laki-laki Lain?

Apa Hukumnya Jika Istri Masih Suka Laki-laki Lain?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Hukumnya Jika Istri Masih Suka Laki-laki Lain?

PERTANYAAN

Saya menikah sejak Juni 2012, dengan terpaut perbedaan usia 10 tahun, usia saya sekarang 36 tahun. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya bila setelah menikah tetapi istri masih tetap menyukai laki-laki lain, walaupun itu hanya sebatas suka? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami kurang mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan usia 10 tahun antara Anda dengan istri. Namun, kami asumsikan usia istri Anda lebih muda dari Anda. Selain itu, kami juga kurang jelas soal dari mana Anda mengetahui bahwa isteri Anda yang masih menyukai laki-laki lain. Apakah itu hanya berdasarkan pengamatan atau dugaan Anda semata, atau memang isteri Anda yang secara langsung mengatakannya kepada Anda.

     

    Pada dasarnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam sebuah perkawinan suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33 UU Perkawinan).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?
     

    Dalam UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya, tidak diatur mengenai jika suami atau isteri masih menyukai wanita atau laki-laki lain. Dalam hal ini, menurut hemat kami, yang bisa Anda lakukan adalah membicarakan masalah itu secara baik-baik dengan istri Anda. Komunikasi Anda dan istri harus dilandasi oleh rasa saling mencintai, menghormati, dan bersih dari segala prasangka. Seringkali, masalah komunikasi dan saling pengertian antara suami dan istri merupakan faktor kunci yang dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan sebuah perkawinan.

     

    Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan LN. Dalam tulisannya berjudul Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat? (diunduh dari www.pta-medan.go.id), Rahmat menulis bahwa perceraian yang terjadi karena perselisihan terus-menerus biasanya dipicu oleh komunikasi yang buruk, ketidakdewasaan, kurangnya saling pengertian antara suami-istri (simak juga artikel Cekcok Terus dengan Suami Karena Foto-foto Masa Berpacaran).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan adanya komunikasi yang baik dan mesra antara Anda dan istri diharapkan kedua elah pihak dapat menemukan akar masalah yang ada, dan bersama-sama mencari solusinya. Namun, jika Anda dan istri tidak dapat menemukan solusi atas masalah tersebut, maka Anda dan istri dapat meminta bantuan dari keluarga terdekat, atau mungkin tokoh agama. Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan sangat pantas diupayakan oleh Anda dan istri.

     

    Jika pada akhirnya semua cara telah ditempuh tapi tidak berhasil, maka perceraian adalah alternatif terakhir yang bisa dipertimbangkan Anda dan istri. Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

     

    Sekalipun demikian, menurut Rahmat, hakim yang mengadili perkara perceraian tetap akan memeriksa apakah ada kemungkinan atau tidak untuk menyelamatkan keluarga dengan memberikan pasangan lebih banyak waktu. Hakim juga sering menyarankan mereka untuk berdamai dengan bantuan dari keluarga mereka, tokoh agama, imam dan lain-lain.

     

    Dari penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa jika memang masalah isteri Anda masih menyukai pria lain (baik karena asumsi Anda maupun pengakuan isteri Anda sendiri), ada baiknya Anda membicarakan baik-baik dengan isteri Anda. Jika masalah tidak juga terselesaikan, Anda bisa meminta bantuan dari keluarga atau tokoh agama atau pihak lain yang dihormati Anda dan istri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Tags

    uu perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!