KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

PERTANYAAN

Salam hormat Bung Pokrol. Menurut PP No. 24 Tahun 1998, Pasal 2 bahwa perusahaan harus melaporkan laporan keuangannya kepada pemerintah,dan laporan tersebut bersifat umum yang dapat diketahui masyarakat. Kepada instansi mana perusahaan harus melaporkan hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 24/1998”) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 64/1999”) adalah sebagai berikut:

    (1)      Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa

    Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa

    (2)      Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat.

     

    Menteri yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Menteri di bidang perdagangan (Pasal 1 angka 2 PP 24/1998). Sedangkan, komponen laporan keuangan tahunan yang dapat diketahui oleh masyarakat meliputi (Pasal 3 PP 64/1999):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a)        Neraca;

    b)        Laporan laba rugi;

    c)        Laporan perubahan ekuitas;

    d)        Laporan arus kas, dan

    e)        Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.

     

    Pengaturan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ("LKTP") selanjutnya diatur dalam Kepmenperindag No. 121/MPP/Kep/2/2002 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“Kepmenperindag 121/2002”).

     

    Menurut Pasal 2 ayat [2] Kepmenperindag 121/2002, perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTP antara lain:

    a.        Perseroan yang memenuhi salah satu kriteria:

    1)        Merupakan Perseroan Terbuka (PT. Tbk);

    2)        Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

    3)        Mengeluarkan surat pengakuan utang;

    4)        Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); atau

    5)        Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh Bank untuk diaudit.

    b.        Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berwenang untuk mengadakan perjanjian;

    c.        Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Daerah.

     

    Sebelum dilaporkan, LKTP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik, dan khusus untuk PERSERO, PERUM, dan Perusahaan Daerah LKTP-nya diaudit oleh instansi pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan khusus (Pasal 2 ayat [3] Kepmenperindag 121/2002).

    Kepada instansi manakah LKTP tersebut harus disampaikan? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag 121/2002, instansi yang menerima pelaporan LKTP adalah Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, yang merupakan unit kerja pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

     

    Di dalam Pasal 13 Kepmenperindag 121/2002 disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”). Menurut Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 35 UUWDP, ancaman sanksi untuk pengurus perusahaan yang tidak melaporkan LKTP diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan

    4.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!