Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?
PERTANYAAN
Adakah perlindungan hukum secara khusus yang diberikan terhadap anak sebagai saksi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah perlindungan hukum secara khusus yang diberikan terhadap anak sebagai saksi?
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi.
Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak. Untuk itu, LPSK telah merumuskan masukan terhadap ketentuan perubahan UU 13/2006 yang mengatur tentang perlindungan anak yang berbunyi:
(1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali kecuali dalam hal:
a. orang tua atau wali anak yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anakyang bersangkutan;
b. orang tua atau wali yang patut diduga keras menghalangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c. orang tua atau wali yang tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
(2) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK
Selain itu, ketentuan perlindungan anak sebagai saksi secara umum dapatdilakukan dengan menggunakan ketentuan undang-undang lainnya.Misalnya saja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana menempatkan anak sebagai korban dan saksi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Demikian, kiranya berkenan. Terimakasih.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?