KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Memakai Nama Orang Tua untuk Sertifikat Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Akibat Hukum Memakai Nama Orang Tua untuk Sertifikat Tanah

Akibat Hukum Memakai Nama Orang Tua untuk Sertifikat Tanah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Memakai Nama Orang Tua untuk Sertifikat Tanah

PERTANYAAN

Pada tahun 2008, kami membeli sebuah rumah yang cukup besar di lokasi yang bagus. Karena harga rumah yang tinggi, akhirnya sebagian dana untuk pembelian rumah kami pinjam dari orang tua/ayah saya. Dengan pertimbangan dana pinjaman orang tua lebih besar, kami putuskan sertifikat tanah dan rumah tersebut atas nama orang tua/ayah saya. Rencananya rumah tersebut akan dihibahkan pada saya, namun belum sempat terlaksana karena ayah saya telah wafat beberapa bulan lalu. Mohon Bapak/Ibu berkenan memberi pandangan terhadap masalah saya ini. Terima kasih atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam penjelasan Anda di atas, Anda tidak menyebutkan apakah Anda mempunyai saudara atau Anda adalah anak tunggal dari orangtua Anda.

     

    Dalam hal sertifikat tanah tersebut atas nama salah satu orangtua Anda, maka berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanah dan rumah tersebut merupakan harta bersama orangtua Anda (dengan asumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelum orangtua Anda menikah), karena tanah dan rumah tersebut diperoleh dalam perkawinan. Sehingga pada saat ayah Anda meninggal, tanah dan rumah tersebut termasuk ke dalam harta warisan yang akan dibagi di antara ahli warisnya (dalam hal ini adalah Ibu Anda, Anda, dan saudara-saudara Anda).

    KLINIK TERKAIT

    Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

    Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)
     

    Karena dalam hal ini Ayah Anda yang meninggal dunia, maka dapat diadakan pembagian harta warisan Ayah Anda dengan rincian sebagai berikut (sebagaimana pernah dibahas oleh Evi Risna Yanti, S.H. dalam artikel Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup):

    1.    setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Ayah dan Ibu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Harta Bawaan Ayah (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu;

    3.    Juga bisa jadi Ayah memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam harta warisan Ayah;

    4.    Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Ayah dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok harta warisan Ayah, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.

     

    Jadi dalam hal ini, ada kemungkinan Anda akan mendapatkan tanah dan rumah tersebut sebagai warisan dari Ayah Anda.

     

    Sedangkan jika sebelum meninggal, Ayah Anda telah menghibahkan tanah dan rumah tersebut kepada Anda, apabila Anda memiliki banyak saudara, ada kemungkinan tanah dan rumah yang dihibahkan tersebut dapat ditarik kembali dalam hal bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya diterima para ahli waris tidak terpenuhi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan Pasal 924 KUHPer:

     
    Pasal 920

    Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.

     

    Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.

     
    Pasal 924

    Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:
    1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!