Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

PERTANYAAN

Halo, saya ingin menanyakan sumber yang menampilkan daftar barang yang boleh diimpor dan diekspor (ataupun barang terlarang) sesuai dengan ketentuan hukum terbaru di Indonesia. Apakah ada sumber terpercaya dan lengkap? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Hal tersebut diatur di dalam Permendag 18/2021 dan perubahannya.

    Lantas, apa saja jenis-jenis barang yang dilarang diekspor dan diimpor?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Barang-barang yang Dilarang Diekspor/Diimpor yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama dipublikasikan pada Kamis, 06 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 10 Januari 2018 dan dimutakhirkan kedua kalinya pada 8 November 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Perizinan Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?

    Perlukah Perizinan Berusaha bagi Penyelenggara Webinar Berbayar?

    Barang-Barang Dilarang Ekspor

    Sebelumnya perlu Anda pahami bahwa barang yang dilarang untuk diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor harus memenuhi kriteria: [1]

    1. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
    2. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
    3. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.

    Lantas barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Berdasarkan Permendag 18/2021 barang dilarang ekspor meliputi: [2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. barang dilarang ekspor bidang kehutanan;
    2. barang dilarang ekspor bidang pertanian;
    3. barang dilarang ekspor pupuk subsidi;
    4. barang dilarang ekspor bidang pertambangan;
    5. barang dilarang ekspor barang cagar budaya; dan
    6. barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam.

    Lebih lanjut, rincian barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021. Misalnya barang dilarang ekspor pupuk subsidi yaitu urea dalam larutan air maupun tidak serta pupuk urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg.[3]

    Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang dilarang ekspor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[4]

    Barang-Barang yang Boleh Diekspor

    Di sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang dilarang ekspor dalam Permendag 18/2021, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021 boleh diekspor.

    Namun demikian, Anda perlu mematuhi pelaksanaan ketentuan ekspor bagi eksportir dalam Permendag 19/2021 dan perubahannya.

    Barang-Barang Dilarang Impor

    Sama halnya dengan rincian barang-barang dilarang ekspor, barang apa saja yang tidak boleh diimpor? Untuk mengetahui barang yang dilarang impor ke Indonesia, Anda bisa merujuknya dalam Permendag 18/2021. Adapun barang dilarang impor meliputi:[5]

    1. gula dengan jenis tertentu;
    2. beras dengan jenis tertentu;
    3. bahan perusak lapisan ozon;
    4. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
    5. barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
    6. bahan obat dan makanan tertentu;
    7. bahan berbahaya dan beracun (B3);
    8. limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
    9. perkakas tangan (bentuk jadi); dan
    10. alat kesehatan yang mengandung merkuri.

    Daftar barang-barang yang dilarang impor tersebut tercantum dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Misalnya, barang dilarang impor untuk jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas antara lain: [6]

    1. Kantong dan karung dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya;
    2. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

    Importir dilarang mengimpor barang-barang yang dilarang impor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7]

    Barang-Barang yang Boleh Diimpor

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, memang tidak disebutkan secara spesifik barang apa saja yang boleh diimpor, maka semua barang boleh diimpor, kecuali yang termasuk sebagai barang dilarang impor sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II Permendag 40/2022.

    Namun, perlu diperhatikan juga Permendag 20/2021, yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai penetapan barang dibatasi impor.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    [1] Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”)

    [3] Lampiran I Permendag 18/2021, hal. 5

    [4] Pasal 3 dan Pasal 6 Permendag 18/2021 jo. Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).

    [5] Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021

    [6] Lampiran II Permendag 40/2022, hal. 6

    [7] Pasal 3 dan Pasal 6 Permendag 18/2021 jo. Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan

    Tags

    ekspor - impor
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!