KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Bisa Dipidana Karena Membeli Emas dari Penjambret?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Bisa Dipidana Karena Membeli Emas dari Penjambret?

Apakah Bisa Dipidana Karena Membeli Emas dari Penjambret?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Bisa Dipidana Karena Membeli Emas dari Penjambret?

PERTANYAAN

Saya membuka toko emas. Ketika ada yang menjual emas saya membeli dengan jual beli yang resmi seperti jual beli biasa, tetapi saya tidak mengetahui bahwa barang yang saya beli adalah barang jambretan. Ketika sebulan kemudian orang yang menjual ditangkap atas tuduhan penjambretan dan saat itu polisi mendatangi saya dan menyuruh menghadap kepolsek untuk memberikan keterangan. Apakah saya bisa dipidana dalam hal itu? Saya membeli barang dalam jual beli yang sah tetapi ternyata barang itu hasil kejahatan dan jual beli itu terjadi sebulan yang lalu dan baru sebulan kemudian saya dipanggil. Apakah saya dapat dipidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian):

    Pasal 480 ayat (1) KUHP:

    “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)

    1.    barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;”

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 314-315) mengatakan bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu berasal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;

    2.    menjual, menukarkan, menggadaikan dsb. dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.

     

    Berdasarkan penggolongan penadahan sebagaimana dijelaskan di atas, maka kasus Anda termasuk ke dalam kelompok 1, yang mana tidak diperlukan unsur “dengan maksud hendak mendapat untung”.


    R. Soesilo mengatakan juga bahwa elemen yang penting dari pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Dalam hal ini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara belinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.

     

    Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Anda telah dapat menduga bahwa emas tersebut adalah hasil kejahatan. Misalnya, Anda membeli emas tersebut dengan harga jauh di bawah harga pasar atau adanya gelagat yang patut Anda curigai dari orang yang menjual emas tersebut kepada Anda. Akan tetapi, jika misalnya Anda membeli emas tersebut dengan harga pasar dan si penjual menunjukkan bukti kepemilikan yang cukup meyakinkan Anda sebagai pembeli, sehingga Anda tidak dapat menyangka bahwa barang tersebut diperoleh dari tindak pidana. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP maka Anda tidak dapat dituntut atas tindak pidana penadahan (tidak terpenuhinya unsur Anda mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa barang tersebut dari kejahatan).

     

    Namun, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang tersebut bersalah.

     

    Sebagai informasi, secara perdata, berdasarkan Pasal 1977 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), pemilik asli dari barang tersebut dapat meminta Anda untuk mengembalikan barangnya (dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pencurian tersebut).

     
    Pasal 1977 ayat (2) KUHPer:

    Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.

     

    Sedangkan, Anda sendiri dapat meminta ganti rugi (atas kerugian yang Anda derita karena harus menyerahkan barang kepada pemilik asli) kepada orang yang menjual barang tersebut kepada Anda berdasarkan kebatalan jual beli akibat yang menjual bukanlah orang yang berhak (dengan syarat Anda tidak mengetahui bahwa penjual bukanlah pemilik barang tersebut) (Pasal 1471 KUHPer dan Pasa 1977 ayat (2) KUHPer).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    3.    Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!