Dear pengasuh hukumonline.com, saya ingin menanyakan tentang pembagian harta warisan dengan saudara tiri. Ayah saya sebelum menikah dengan ibu saya, adalah seorang duda yang telah mempunyai anak. Saat ini orang tua saya ingin menjual sebuah rumah yang dahulunya dibeli setelah perkawinan ayah saya dengan ibu saya yang sekarang. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dari hasil penjualan rumah tersebut saudara tiri saya (anak ayah dari istri sebelumnya) berhak untuk mendapatkan pembagian dari penjualan rumah tersebut? Mengingat rumah tersebut dibeli ketika ayah saya telah menikah dengam ibu saya yang sekarang. Apabila berhak seberapa besar bagian yang harus diberikan? Apabila tidak berhak maka apakah hukumnya hanya masuk dalam kategori hibah (apabila memberikan bagian) ataukah bagaimana? Mohon dibantu untuk solusinya. Sebelumnya saya ucapkan banya terima kasih. Regards, Arie.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam uraian Anda di atas, Anda tidak menyebutkan apakah Anda merupakan anak yang dibawa oleh Ibu Anda ke dalam perkawinannya dengan Ayah Anda atau Anda adalah anak dari Ibu Anda dan Ayah Anda. Untuk itu kami mengasumsikan bahwa Anda adalah anak dari Ibu Anda dan Ayah Anda.
Ā
Kami juga berasumsi bahwa dalam perkawinan orangtua Anda tidak ada perjanjian perkawinan sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Oleh karena itu rumah tersebut termasuk dalam harta bersama orangtua Anda.
Ā
Sebelumnya kami jelaskan perbedaan antara warisan dan hibah. Warisan hanya dapat diberikan pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (āKUHPerā)), sedangkan hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1666 KUHPer). Jadi apabila uang hasil penjualan rumah tersebut akan diberikan setelah orangtua Anda meninggal dunia, maka itu merupakan warisan. Sedangkan apabila diberikan sebelum orangtua Anda meninggal dunia, maka pemberian tersebut adalah hibah.
Apabila uang tersebut akan diberikan nanti setelah orangtua Anda meninggal, maka saudara tiri Anda hanya berhak mendapatkan warisan dari Ayah Anda. Ini karena yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dari si pewaris serta si suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPer).Sedangkan saudara tiri Anda tidak ada hubungan darah dengan Ibu Anda.
Ā
Oleh karena itu, apabila Ayah Anda meninggal dunia, saudaratiri Anda akan mendapatkan bagian dari warisan Ayah Anda (1/3 bagian dari warisan Ayah Anda, karena ahli waris Ayah Anda adalah kakak Anda, Anda, dan Ibu Anda). Warisan Ayah Anda (sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup)antara lain:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
1.Ā Ā Ā setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Ayah Anda dan Ibu Anda;
2.Ā Ā Ā Harta Bawaan Ayah Anda (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu;
3.Ā Ā Ā Juga bisa jadi Ayah Anda memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka ituĀ juga bisa dimasukkan ke dalam Harta Warisan Ayah;
4.Ā Ā Ā Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Ayah Anda dari pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok Harta Warisan Ayah, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.
Ā
Akan tetapi apabila uang tersebut akan diberikan sebelum orangtua Anda meninggal, maka itu termasuk hibah. Karena yang dihibahkan adalah uang (benda bergerak bertubuh), maka hibah tersebut tidak perlu menggunakan akta notaris (Pasal 1682 jo. Pasal 1687 KUHPer). Hibah tersebut cukup dilakukan dengan penyerahan uang tersebut kepada penerima hibah (saudara tiri Anda) oleh si pemberi hibah (orangtua Anda). Perlu diingat bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini:
1.Ā Ā Ā Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan dilakukan;
2.Ā Ā Ā Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
3.Ā Ā Ā Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah pemberi hibah ini jatuh miskin.
Ā
Selain itu, ada kemungkinan bahwa hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer).