Saya ingin bertanya, bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap nasabah bank syariah jika dilihat dari UU Perbankan Syariah? Apa bedanya dengan perlindungan konsumen terhadap nasabah bank konvensional?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Peran dan fungsi bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional tidak jauh berbeda. Keduanya berkedudukan sebagai lembaga intermediasi keuangan, dan nasabah dari kedua jenis bank tersebut, merupakan konsumen dari lembaga perbankan.
Walaupun tidak jauh berbeda, perbedaan keduanya terletak pada kepatuhan bank syariah pada prinsip-prinsip syariah. Konsumen bank syariah harus memperoleh pelayanan produk-produk bank syariah, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Jika dilihat dari fungsi dan perannya, bank syariah sebenarnya tidak berbeda dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi keuangan. Maksudnya, bank syariah berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kedua lembaga ini juga sama-sama harus patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tentang persyaratan permodalan, prinsip kehati-hatian, dan berbagai regulasi terkait dengan kesehatan perbankan.
Perbedaan mendasarnya adalah terkait dengan pengelolaan dana, keuntungan yang didapat bank dan nasabah, serta pengawasan yang dilakukan. Mengenai pengawasan, dalam bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah, yang mana dewan tersebut tidak ada pada bank konvensional, kecuali yang memiliki unit usaha syariah (“UUS”).[1]
Nasabah Bank Syariah sebagai Konsumen Lembaga Perbankan
Kontrak atau akad antara bank konvensional dan bank syariah dengan nasabahnya memang sangat berbeda. Namun nasabah pada dasarnya merupakan pihak yang memerlukan aliran dana untuk suatu keperluan, pihak yang justru mengalirkan dana ke bank, ataupun pihak yang mendapatkan layanan keuangan. Sehingga, nasabah merupakan konsumen lembaga perbankan.
Sebagai konsumen, nasabah bank syariah memperoleh perlindungan dari regulasi di bidang perlindungan konsumen selain UU 21/2008, meliputi:
Meskipun UU OJK sekilas bersifat umum dan tidak mengindikasikan adanya ketentuan tentang perlindungan konsumen, namun Pasal 1 angka 15 UU OJK berbunyi:
Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Bahkan pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 21 Bab VI UU OJK ini juga mengatur secara khusus tentang perlindungan konsumen dan masyarakat, yang lebih lanjut diatur melalui POJK 1/2013.
Perlindungan Konsumen dalam UU 21/2008
Patut dicatat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”) bersifat lex spesialis, karena secara khusus mengatur perbankan syariah. Meskipun UU 21/2008 memang tidak menyebutkan nasabah sebagai konsumen, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.[2]
Kemudian Pasal 66 ayat (2) UU 21/2008, menyebutkan:
Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp4 miliar.
Jadi dari penjelasan di atas, perlindungan nasabah dalam perbankan syariah, meliputi:
Menjaga dana nasabah agar tetap aman, dalam artian penyaluran dan pengembangan dana nasabah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent). Selain itu, tidak rentan terhadap pencurian dalam arti secara riil.
Menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah, termasuk kerahasiaan jumlah dana yang disimpan. Sehingga, nasabah aman dari tawaran-tawaran yang tidak dikehendakinya, serta terhindar dari target kejahatan.
Memperoleh penjelasan mengenai kemungkinan timbulnya potensi risiko sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan.[3]
Mendapatkan kesempatan untuk secara sukarela menyerahkan agunan atau dapat memberikan kuasa terhadap ekskusi jaminan jika terjadi gagal bayar (wanprestasi).[4]
Penjaminan dana nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Memanfaatkan pelayanan produk-produk bank syariah, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.[6]
Dengan demikian, nasabah bank syariah merupakan konsumen dari lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang berwenang, dan memperoleh perlindungan konsumen berdasarkan UU 21/2008 dan peraturan terkait lainnya.[7]