KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

PERTANYAAN

Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Apakah peran atau tugas jaksa tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tentu saja berbeda. Dalam perkara pidana, tugas jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 Desember 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion pada Masyarakat?

    Dapatkah Kejaksaan Memberikan <i>Legal Opinion</i> pada Masyarakat?

     

    Peran Jaksa dalam Perkara Pidana

    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 11/2021, jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan, dalam bidang pidana, tugas dan kewenangan jaksa adalah antara lain:

    1. melakukan penuntutan;
    2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
    4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
    5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

    Jadi, tugas dan kewenangan jaksa dalam perkara pidana adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini berbeda dengan perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan.[1]

     

    Peran Jaksa dalam Perkara Perdata

    Kemudian, apa kewenangan dan tugas jaksa dalam bidang perdata? Hubungan perdata merupakan hubungan antar anggota masyarakat yang umumnya didasarkan pada perjanjian. Disarikan dari Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata, hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

    Terkait ini, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang berbunyi:

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Sebagai contoh, Putusan MA No. 2093 K/PDT/2014 pada tingkat Kasasi di mana Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara.

    Mengutip dari Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara, Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryin Basiang dalam tulisannya “Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara”, menyebut makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam UU Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan Jaksa Pengacara Negara (hal. 1).

    Masih bersumber dari artikel yang sama, patut digarisbawahi, sebutan “pengacara” dalam Jaksa Pengacara Negara tak bermakna bahwa Jaksa Pengacara Negara tunduk pada UU Advokat (hal. 1).

    Dengan demikian, singkatnya, Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum (hal. 1).

    Maka dari itu, terlihat jelas perbedaan peran jaksa dalam ranah pidana dan perdata. Kesimpulannya, dalam perkara pidana, peran jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2093 K/PDT/2014.


    [1] Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Tags

    hukum perdata
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!