KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daluarsa Kasus Kecelakaan Lalu Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Daluarsa Kasus Kecelakaan Lalu Lalu Lintas

Daluarsa Kasus Kecelakaan Lalu Lalu Lintas
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Daluarsa Kasus Kecelakaan Lalu Lalu Lintas

PERTANYAAN

Pengasuh hukumonline yang saya hormati, saya ingin bertanya sebagai berikut: 1. ada kasus kecelakaan ringan yang terjadi antara dua pengendara kendaraan bermotor, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke polisi, namun tidak ada pernyataan tertulis. Di kemudian hari korban berkeinginan untuk memperkarakan kasus kecelakaan ini ke polisi. Apakah hal ini dimungkinkan dalam undang-undang lalu lintas sedangkan kasus tersebut sudah berlalu sekitar 1 atau 2 bulan?? 2. Apakah dalam kasus pelanggaran lalu lintas juga berlaku prinsip daluarsa? Terima kasih atas jawabannya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    1.   Mungkin-mungkin saja bila Anda ingin membawa kembali kasus tersebut ke jalur hukum. Tapi perlu diperhitungkan kembali, setelah satu minggu saja umumnya kendaraan rusak sudah diperbaiki dan mulus kembali, jadi tidak ada barang bukti. Kalau tetap dipaksakan ke pak polisi, nanti pak polisi akan kesulitan di barang bukti, saksi-saksi di lokasi, serta pembuatan SKET TKP. Akibatnya bisa-bisa kasusnya ‘nyangkut’ dan tidak selesai-selesai kasusnya kalau dipaksakan lewat jalur hukum.

     

    Jika memang barang buktinya tidak berubah sama sekali baik milik korban maupun tersangka setelah dua bulan, serta ada saksi di sekitar TKP yang masih ingat dan siap memberi kesaksian, silahkan lanjut saja lapor ke polisi.

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?
     

    2.     Pelanggaran dan kejahatan ada masa daluarsa-nya.

    Kita mengacu pada KUHP saja. Pasal 78 menyebutkan kasus pelanggaran dan kejahatan dengan media percetakan, daluarsanya 1 tahun; jika kejahatannya diancam penjara yang tidak lebih dari tiga tahun, daluarsanya 6 tahun; jika kejahatannya diancam lebih dari tiga tahun, daluarsanya 12 tahun; jika kejahatan diancam seumur hidup atau hukuman mati, daluarsanya 18 tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mari kita lihat pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur masalah kecelakaan lalu lintas:

    Kecelakaan berakibat rusak benda - penjara maksimal 6 bulan; luka ringan - penjara maksimal 1 tahun; luka berat – penjara maksimal 5 tahun; meninggal dunia – penjara maksimal 6 tahun.

     

    Jadi kalau kecelakaan lalu lintas hanya rusak ringan hingga luka ringan yang diancam pidana 6 bulan s/d 1 tahun, maka daluarsanya adalah enam tahun.

     
    Dasar hukum:

    1.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!