KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Keahlian Menjadi Modal PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Keahlian Menjadi Modal PT?

Dapatkah Keahlian Menjadi Modal PT?
Dr. Yuniarti, S.H., M.H. , LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Keahlian Menjadi Modal PT?

PERTANYAAN

Apakah keahlian dapat dijadikan modal dalam perseroan terbatas seperti halnya maatschap?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyetoran atas modal saham pada perseroan terbatas (“PT”) dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Pada umumnya, penyetoran saham dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh PT. Lantas, apakah keahlian termasuk sebagai bentuk lain selain uang yang dapat disetorkan sebagai modal saham dalam PT?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Keahlian Bisa Menjadi Modal dalam PT? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Desember 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Modal dalam PT

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait apakah keahlian dapat dijadikan modal dalam perseroan terbatas, terlebih dahulu kami akan dibahas mengenai perseroan terbatas (“PT”). Pengaturan PT di Indonesia telah mengalami perubahan semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, di antaranya terkait jenis PT yang diakui di Indonesia, yaitu PT persekutuan modal dan PT perseorangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[1]

    Dalam pendirian PT dikenal ada tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal dasar atau disebut juga dengan modal perseroan, modal statutair, atau maatschappelijk capital diatur secara tersirat di dalam rumusan Pasal 31 ayat (1) UU PT yaitu keseluruhan atau maksimum nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh PT.

    Adapun yang dimaksud dengan saham menurut Pasal 60 ayat (1) UU PT adalah benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemiliknya. Saham merupakan alat bagi PT untuk mendapatkan modal, yaitu dengan cara PT menjual saham-sahamnya yang dikeluarkan untuk kepentingan perolehan modal tersebut. Di dalam Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU PT, ditegaskan bahwa kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemilik atau pemegangnya.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) UU PT, ditentukan bahwa setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan. Pengambilan bagian saham, baik pada saat PT didirikan maupun setelah PT sah sebagai badan hukum, dilakukan dengan melakukan penyetoran modal ke dalam kas PT.

    Bisakah Keahlian Menjadi Modal PT?

    Menurut Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. Pada umumnya, penyetoran saham dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh PT. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.[2]

    Lebih lanjut, dalam hal penyetoran saham PT dalam bentuk lain selain uang, maka penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT. Nilai wajar setoran modal saham ini ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.[3]

    Dalam Permenkumham 21/2021 diatur bahwa dalam pendirian PT persekutuan modal, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, salah satunya berupa bukti setor perseroan yang dapat berupa asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.[4]

    Penting untuk dipahami bahwa penyetoran dalam bentuk apapun, dalam akta pendirian PT, selalu muncul atau ditulis bahwa seolah-olah semua penyetoran bersifat tunai atau riil dalam nilai Rupiah

    Terkait dengan modal atau inbreng berupa keahlian, maka apabila dibandingkan dengan maatschap atau persekutuan perdata, maka Anda dapat memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1618 KUH Perdata yang berbunyi:

    Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

    Berdasarkan rumusan pasal tersebut, dapat ditafsirkan bahwa pengertian inbreng yaitu pemasukan atau modal awal pada saat didirikannya maatschap dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari padanya, yang kemudian keuntungan tersebut dibagi antara para sekutu.

    Lebih lanjut, merujuk ketentuan Pasal 1619 KUH Perdata, maka wujud inbreng dapat berupa uang, barang, dan tenaga kerja/keahlian atau goodwill (para langganan, nama perusahaan, hak merek/paten, nama baik, lisensi). Inbreng erat kaitannya dengan masalah pembagian untung dan beban rugi. Menurut Pasal 1633 KUH Perdata hak masing-masing sekutu dalam pembagian keuntungan dan pembebanan kerugian, seimbang dengan inbreng masing-masing. Inbreng yang berupa tenaga/kegiatan dinilai sebagai inbreng yang terkecil.

    Dengan demikian, tujuan dari penyertaan inbreng dalam maatschap adalah untuk menentukan pembagian keuntungan para sekutu. Inbreng dalam wujud lain selain uang terlebih dahulu dinilai oleh ahli taksir untuk menentukan nilai ekonomisnya. Apabila inbreng tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, maka nilai ekonomisnya akan disamakan dengan nilai inbreng terkecil yang dimasukkan oleh para sekutu dalam maatschap.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa walaupun peraturan perundang-undangan memungkinkan modal PT dapat berupa bentuk lain selain uang, selama yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh PT. Namun terdapat kendala yang akan dihadapi apabila keahlian dimasukkan sebagai modal. Hal ini karena keahlian tersebut selanjutnya akan menjadi milik PT sebagai sebuah badan hukum.

    Apabila keahlian tersebut nantinya diwujudkan sebagai pengaturan managemen perusahaan seperti standar operasional dan prosedur dalam perusahaan atau berupa sistem organisasi struktural perusahaan, maka dapat dianggap apabila panduan tersebut atau struktur organisasi tersebut merupakan milik PT. Namun, apabila keahlian tersebut melekat dengan seseorang dan tidak dapat dipisahkan maka hal ini akan menjadi sebuah permasalahan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 34 ayat (2) UU PT dan penjelasannya

    [4] Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

    Tags

    perseroan terbatas
    perseroan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!