KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Jual Beli Tanah Antara Mertua dengan Menantu

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hukum Jual Beli Tanah Antara Mertua dengan Menantu

Hukum Jual Beli Tanah Antara Mertua dengan Menantu
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Jual Beli Tanah Antara Mertua dengan Menantu

PERTANYAAN

Apakah saya bisa melakukan transaksi jual beli tanah dengan mertua?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, tidak ada yang larangan untuk melaksanakan jual beli tanah dengan mertua Anda. Jual beli yang dilarang adalah jual beli antara suami istri, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    Sanksi Memalsukan KTP Orang Lain untuk Jual Beli Tanah

    1.     jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;

    2.     jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.     jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.

    Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.

     

    Oleh karena itu, selama perjanjian jual beli tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer dan tanah tersebut adalah memang milik mertua Anda (tidak melanggar Pasal 1471 KUHPer), maka jual beli tanah dapat dilakukan antara Anda dan mertua Anda.

     
    Pasal 1320 KUHPer

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    1.     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.     kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    3.     suatu pokok persoalan tertentu;

    4.     suatu sebab yang tidak terlarang.

     

    Pasal 1471KUHPer

    Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca juga artikel yang berjudul Sahkah Jual Beli Tanah antara Ayah dengan Anak?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!