KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

PERTANYAAN

Apakah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan objek TUN? Karena sepengetahuan saya bahwa yang menjadi objek TUN itu adalah surat (ketetepan, keputusan, dll.) yang dikeluarkan oleh pejabat. Namun, yang kita ketahui bahwa KPU adalah lembaga independen, bukan pejabat negara. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Oleh karena Saudara menanyakan mengenai ketetapan atau keputusan KPU apakah termasuk objek Tata Usaha Negara (“TUN”), maka kita perlu merujuk pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek TUN yaitu UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), dan terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

     

    Hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN). Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009):

     

    “…..suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi
     

    Jadi, Keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan.

     

    Pertanyaan Anda adalah, apakah keputusan KPU termasuk Keputusan TUN? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU 9/2004, yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

    b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

    c.    Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

    d.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

    e.    Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    f.     Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

    g.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

     

    Jadi, telah jelas bahwa Keputusan KPU pusat maupun KPU daerah/KPUD mengenai hasil pemilihan umum bukan termasuk Keputusan TUN, sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan TUN (“PTUN”). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 10 ayat [1] huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011).

     

    Sedangkan, keputusan KPU yang dapat digugat ke PTUN adalah keputusan KPU yang bukan mengenai hasil pemilihan umum. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (“SEMA 7/2010”). Di dalam SEMA 7/2010 dinyatakan antara lain sebagai berikut:

     

    “Dalam hal ini perlu dibedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan PILKADA, dan di lain pihak keputusan-keputusan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum.

     

    “Di dalam kenyataan pelaksanaan penyelenggaraan PILKADA di lapangan, sebelum meningkat pada tahap pemungutan suara dan penghitungan suara (pencoblosan atau pencontrengan), telah dilakukan berbagai pentahapan, misalnya tahap pendaftaran pemilih, tahap pencalonan peserta, tahap masa kampanye, dan sebagainya. Pada tahap-tahap tersebut sudah ada keputusan—keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (beschikking), yaitu keputusan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Pusat dan Daerah.

     

    “Keputusan-keputusan tersebut yang belum atau tidak merupakan "hasil pemilihan umum" dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan tersebut memenuhi kriteria Pasal 1 butir 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut berada di luar jangkauan perkecualian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    “Keputusan-keputusan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum adalah perkecualian yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga tidak menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.”

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    2.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011

    3.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    4.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    5.    Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!