Apakah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan objek TUN? Karena sepengetahuan saya bahwa yang menjadi objek TUN itu adalah surat (ketetepan, keputusan, dll.) yang dikeluarkan oleh pejabat. Namun, yang kita ketahui bahwa KPU adalah lembaga independen, bukan pejabat negara. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Hal yang menjadi objek dalam sengketa TUN adalah Keputusan TUN (lihat Pasal 1 angka 10 UU PTUN). Pengertian dari Keputusan TUN adalah (Pasal 1 angka 9 UU 51/2009):
“…..suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Jadi, Keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan.
Pertanyaan Anda adalah, apakah keputusan KPU termasuk Keputusan TUN? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU 9/2004, yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Jadi, telah jelas bahwa Keputusan KPU pusat maupun KPU daerah/KPUD mengenai hasil pemilihan umum bukan termasuk Keputusan TUN, sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan TUN (“PTUN”). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi (lihat Pasal 10 ayat [1] huruf dUU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011).
Sedangkan, keputusan KPU yang dapat digugat ke PTUN adalah keputusan KPU yang bukan mengenai hasil pemilihan umum. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (“SEMA 7/2010”). Di dalam SEMA 7/2010 dinyatakan antara lain sebagai berikut:
“Dalam hal ini perlu dibedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan PILKADA, dan di lain pihak keputusan-keputusan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum.
“Di dalam kenyataan pelaksanaan penyelenggaraan PILKADA di lapangan, sebelum meningkat pada tahap pemungutan suara dan penghitungan suara (pencoblosan atau pencontrengan), telah dilakukan berbagai pentahapan, misalnya tahap pendaftaran pemilih, tahap pencalonan peserta, tahap masa kampanye, dan sebagainya. Pada tahap-tahap tersebut sudah ada keputusan—keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (beschikking), yaitu keputusan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Pusat dan Daerah.
“Keputusan-keputusan tersebut yang belum atau tidak merupakan "hasil pemilihan umum" dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan tersebut memenuhi kriteria Pasal 1 butir 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut berada di luar jangkauan perkecualian sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Keputusan-keputusan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum adalah perkecualian yang dimaksud oleh Pasal 2 huruf g Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga tidak menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.”