Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan perusahaan asing. Di tempat saya bekerja mempunyai kebiasaan memberikan uang tambahan sebesar satu kali gaji setiap tanggal 25 Desember dan sudah berlangsung dari awal berdiri sampai sekarang dan perusahaan mengambil istilah gaji ke-14, tapi gaji ke-14 ini belum dimasukan di PKB. Yang saya tanyakan adalah; adakah dasar hukum tentang kebiasaan perusahaan memberikan gaji ke-14 itu? Secara hukum boleh atau tidak jika gaji ke-14 tersebut diberikan kurang dari satu kali gaji seperti biasanya? Sampai saat ini perusahaan masih menolak untuk dimasukan dalam PKB dengan alasan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengikat. Demikian pertanyaan saya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan pelaksananya, tidak ada ketentuan mengenai gaji ke-14. Adapun ketentuan yang ada adalah gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara yang terdapat dalam PP 16/2022.

    Lalu bagi perusahaan swasta, adakah aturan gaji ke-14 untuk karyawan swasta?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14 yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 10 Januari 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Senin, 10 Mei 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

    Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

     

    Istilah Gaji Ke-14

    Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksananya tidak mengenal istilah gaji ke-14. Ketentuan yang ada adalah mengenai gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara yang tercantum pada PP 16/2022.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Akan tetapi, karena Anda bekerja pada perusahaan asing, berarti PP di atas tidak berlaku bagi perusahaan Anda. Untuk itu aturan gaji ke-14 untuk karyawan swasta, ketentuannya merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan aturan pelaksananya.

     

    Pendapatan Non-upah

    Berdasarkan PP 36/2021, penghasilan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[1] Karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa yang diberikan perusahaan adalah “uang tambahan”, maka kami asumsikan bahwa uang itu termasuk kategori pendapatan non-upah.

    Macam-macam pendapatan non-upah adalah:[2]

    1. tunjangan hari raya keagamaan (“THR”);
    2. insentif;
    3. bonus;
    4. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
    5. uang servis pada usaha tertentu.

    Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, dari pernyataan Anda, kami berpendapat bahwa gaji ke-14 yang dimaksud termasuk dalam kategori bonus.

    Bonus dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.[3] Penetapan perolehan bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[4]

    Karena merupakan bonus tahunan, hal tersebut memang bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. Ada atau tidaknya bonus serta berapa besarnya bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda. Sehingga diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis gaji ke-14 tersebut.

    Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji ke-14 (bonus) serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, maka tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan gaji ke-14 tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja.

    Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya gaji ke-14 berikut besarannya, maka perjanjian mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

    Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

    Di sisi lain, karena gaji ke-14 yang Anda sebutkan dibayarkan setiap tanggal 25 Desember, yang bertepatan dengan hari raya Natal, terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud perusahaan dalam hal ini adalah THR.

    Jika benar yang dimaksud adalah THR, maka perusahaan wajib memberikan THR, walaupun tidak diperjanjikan, ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, dengan besaran ketentuan:

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

    Jika besaran yang diberikan jumlahnya kurang dari yang ditentukan, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:[5]

    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [2] Pasal 8 PP 36/2021

    [3] Pasal 11 ayat (1) PP 36/2021

    [4] Pasal 11 ayat (2) PP 36/2021

    [5] Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jo. Pasal 79 ayat (1) PP 36/2021

    Tags

    bonus
    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!