Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menolak Warisan Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menolak Warisan Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam

Menolak Warisan Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menolak Warisan Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam

PERTANYAAN

Bagaimana caranya/tahap/langkah-langkah untuk menolak warisan? Bisakah orang yang menolak warisan dipaksa menerima warisan? Dan apakah boleh penolakan warisan hanya untuk sebagian harta warisan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:

     

    Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

    KLINIK TERKAIT

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam

    Sebab Penghalang Waris dalam Hukum Islam
     

    Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).

     

    J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris (hal. 340) mengatakan bahwa walaupun pertanyaan penolakan warisan tersebut tidak harus diberikan secara tertulis, tetapi oleh Pengadilan pernyataan tersebut dicatat dalam register yang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penolakan warisan ini tidak ada daluarsanya (Pasal 1062 KUHPer). Akan tetapi, dengan adanya daluarsa menerima warisan yang lewat dengan lampaunya 30 (tiga puluh) tahun, maka secara otomatis, setelah 30 (tiga puluh) tahun berlalu, orang tersebut sama kedudukannya dengan orang yang menolak warisan. Dengan kata lain, setelah 30 (tiga puluh) tahun, orang tidak perlu lagi melakukan penolakan warisan apabila tidak mau menjadi ahi waris.

     

    Penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan, ini karena penolakan warisan tersebut mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPer). Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan.

     

    Seseorang yang menolak warisan, dapat diminta untuk menerima warisan atas permohonan kreditur dari orang yang menolak warisan tersebut. Akan tetapi, permohonan menerima warisan tersebut hanya sebesar utang debitur saja, dan penerimaan tersebut diwakilkan oleh kreditur, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1061 KUHPer:

     

    Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.

     

    J. Satrio (ibid., hal. 345) sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa alasan di balik ketentuan Pasal 1061 KUHPer tersebut adalah dalam hal seorang ahli waris menolak warisan yang positif yang jatuh padanya, maka tindakannya tersebut bisa merugikan kreditur, artinya menempatkan kreditur dalam kedudukan yang lebih jelek daripada kalau warisan diterima. Dengan diterimanya warisan yang positif, maka warisan tersebut bercampur dengan harta si debitur, sehingga aktiva harta debitur bertambah. Namun, kalau saldo aktiva harta debitur sendiri jumlahnya cukup untuk memenuhi utang-utangnya terhadap kreditur yang bersangkutan, maka tidak ada masalah.

     

    Pada sisi lain, hak untuk menolak warisan tidak dikenal di dalam hukum Islam. Hal tersebut dikatakan oleh Guru Besar Hukum Perdata Islam Universitas Indonesia Prof. Tahir Azhary di dalam artikel Hukum Waris Islam Tak Mengenal Hak Ingkar. Dia menjelaskan, hak untuk menolak warisan hanya dikenal dalam hukum waris perdata Barat. Menurutnya, dalam hukum waris Islam, ahli waris tak boleh menolak warisan. Tahir menegaskan pula bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah jelas mengatur yaitu orang Islam berlaku hukum waris Islam, kecuali, pewaris dan ahli waris pindah agama. Artinya, mereka sudah melepaskan diri dari hukum Islam. Demikian menurut Prof. Tahir Azhary.

     

    Pemikiran Prof. Tahir Azhary tersebut sejalan dengan asas hukum kewarisan Islam yang dapat disalurkan dari Al-Quran dan al-Hadits yaitu asas ijbari. Seperti dijelaskan Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H. di dalam buku Hukum Islam (hal. 281-282 dan hal. 289-290) mengutip Amir Syarifuddin, asas ijbari mengandung arti bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehedak pewaris atau ahli warisnya. Unsur “memaksa” (ijbari = compulsory) dalam hukum kewarisan Islam itu terlihat, terutama, dari kewajiban ahli waris untuk menerima perpindahan harta peninggalan pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan Allah di luar kehendaknya sendiri. Asas ijbari ini dapat terlihat dari ketentuan umum mengenai perumusan pengertian kewarisan, pewaris, dan ahli waris. Selain itu juga pada Pasal 187 ayat (2) KHI yang berbunyi:

     

    “Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.”

     

    Akan tetapi, terdapat pendapat lain mengenai penolakan warisan menurut hukum waris Islam. Neng Djubaidah, pengajar Hukum Waris Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel yang berjudul Ahli Waris Dapat Menolak Pengalihan Paten, mengatakan bahwa ahli waris pun bisa menolak pewarisan. Akan tetapi, menurutnya, ahli waris harus terlebih dahulu mengetahui nilai warisannya sebelum memutuskan menolak warisan tersebut. Kalau memang ahli waris tersebut sudah ikhlas bagiannya untuk diamalkan, hal itu boleh saja. Jangan sampai dia baru mengetahui nilai haknya setelah dia sudah menolak. Lebih lanjut, Neng Djubaidah mengatakan syarat seorang ahli waris menolak warisan adalah orang yang sehat akal, telah dewasa dan tidak dalam keadaan terpaksa.

     

    Pendapat Neng Djubaidah tersebut sejalan dengan pendapat M. Ali Hasan dalam bukunya yang berjudul Hukum Warisan Dalam Islam (hal. 114-115). Dia mengatakan bahwa dalam hukum waris Islam ada yang dinamakan takharuj yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris, bahwa ada di antara mereka yang mengundurkan diri tidak menerima warisan. Pengunduran diri itu adakalanya ada imbalannya dan adakalanya tanpa imbalan. Suatu perjanjian harus dibuat walaupun ahli waris yang mengundurkan diri itu telah dengan rela dan ikhlas menyerahkan bagiannya kepada ahli waris lainnya. Hal ini dipandang amat penting, supaya jangan sampai terjadi sengketa di kemudian hari.

     

    Dari pendapat-pendapat di atas, menurut kami, pada prinsipnya dalam hukum waris Islam ahli waris tidak boleh menolak warisan. Namun, penolakan warisan oleh ahli waris dapat dilakukan jika disetujui oleh para ahli waris dan memang pengunduran diri tersebut atas dasar kerelaan dan niat yang baik.

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!