Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bar Menyediakan Pekerja Seks Komersial?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Bar Menyediakan Pekerja Seks Komersial?

Bolehkah Bar Menyediakan Pekerja Seks Komersial?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bar Menyediakan Pekerja Seks Komersial?

PERTANYAAN

Ada salah satu pub yang di dalamnya menyediakan pelacur. Pertanyaannya, 1. Apakah usaha seperti itu ada izinnya? 2. Biasanya izin usaha pub tersebut dikeluarkan oleh dinas mana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) Daring, yang dimaksud dengan pub adalah:

     

    tempat hiburan khusus untuk mendengarkan musik sambil minum-minum yg dibuka pd waktu malam (sampai larut malam)

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK

    Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK
     

    Di dalam KBBI Daring, definisi pub mirip dengan bar yaitu:

    tempat minum-minum (biasanya minuman keras, spt anggur, bir, wiski)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya, kami akan jelaskan perizinan usaha bar menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 104/PW.304/MPPT-91 Tahun 1991 tentang Ketentuan Usaha Bar (“Kepmen Pariwisata No. 104/1991”), yang dimaksud dengan bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan/atau minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya. Akan tetapi, yang dimaksud dengan bar dalam ketentuan Kepmen Pariwisata No. 104/1991 tidak termasuk Bar yang merupakan salah satu fasilitas usaha hotel, restoran dan usaha rekreasi dan hiburan umum (Pasal 1 ayat (2) Kepmen Pariwisata No. 104/1991).

     

    Pada dasarnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh bar adalah kegiatan penjualan dan penyediaan jasa pelayanan minuman keras dan/atau minuman lainnya kepada tamu bar (sebagai usaha pokok) serta makanan ringan sebagai usaha penunjang yang tidak terpisah dari usaha pokoknya, dengan ketentuan bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan kepada tamu bar yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas untuk diminum di lingkungan bar (Pasal 2 Kepmen Pariwisata No. 104/1991).

     

    Untuk melakukan kegiatan usaha bar dibutuhkan izin sebagai berikut (Pasal 6 jo. Pasal 7 Kepmen Pariwisata No. 104/1991):

    a.    izin usaha, yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I cq. Kepala Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I, tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pariwisata melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi setempat;

    b.    izin penjualan minuman keras oleh instansi yang berwenang. Dalam hal ini dikeluarkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pasal 5 ayat [1] Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol)

     

    Kemudian, dalam menjalankan usaha bar, pimpinan usaha bar mempunyai kewajiban, yang salah satunya adalah menjaga martabat usaha mencegah penggunaan Bar untuk kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum serta pelanggaran kesusilaan (Pasal 5 huruf c Kepmen Pariwisata No. 104/1991).

     

    Penyediaan pekerja seks komersial atau pelacur itu sendiri pada dasarnya melanggar kesusilaan. Karena itu, pemilik pub atau bar dilarang menyediakan pekerja seks komersial. Jika ada pub yang menyediakan pekerja seks komersial, maka pemiliknya bisa dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

     

    Mengenai ketentuan Pasal 296 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pasal ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum berdasarkan pasal ini, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi “pencaharian” (dengan pembayaran) atau “kebiasaannya” (lebih dari satu kali). Yang dimaksud perbuatan cabul itu sendiri, merujuk kepada penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.

     

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa hukuman pidana tidak dapat dikenakan kepada korporasi karena berdasarkan perumusan dalam KUHP, yang dihukum adalah seseorang atau barang siapa yang melakukan tindakan tersebut.

     

    Apabila penyediaan pekerja seks komersial tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan atau paksaan terhadap seseorang untuk mau dijadikan pekerja seks komersial, maka bisa juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU No. 21/2007”).

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21/2007, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

     

    Sedangkan, yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

     

    Apabila tindak pidana perdagangan orang tersebut dilakukan oleh korporasi, berdasarkan Pasal 15 UU No. 21/2007, terhadap tindak pidana tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, selain itu, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi itu sendiri adalah berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU No. 21/2007, serta dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

    a.    pencabutan izin usaha;

    b.    perampasan kekayaan hasil tindak pidana;

    c.    pencabutan status badan hukum;

    d.    pemecatan pengurus; dan/atau

    e.    pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

     

    Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa pemilik usaha pub atau bar dilarang menyediakan pekerja seks komersial. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berakibat pemilik pub/bar yang bersangkutan dipidana, dan izin usahanya dicabut.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

    3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

    4.    Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 104/PW.304/MPPT-91 Tahun 1991 tentang Ketentuan Usaha Bar.

     

    Tags

    psk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!