Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Kerja Bersama Tidak Diperpanjang Karena Serikat Pekerja Bubar, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Bersama Tidak Diperpanjang Karena Serikat Pekerja Bubar, Bolehkah?

Perjanjian Kerja Bersama Tidak Diperpanjang Karena Serikat Pekerja Bubar, Bolehkah?
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Kerja Bersama Tidak Diperpanjang Karena Serikat Pekerja Bubar, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya kepada Bapak terkait PKB antara lain: 1. Apakah ada sanksi bila Perusahaan yang sudah ada PKB, kemudian tidak diperpanjang lagi karena bubarnya serikat pekerja? 2. Apakah diperbolehkan bila yang berlaku akhirnya adalah peraturan perusahaan dan bukan PKB lagi? Demikian pertanyaan dari saya. Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, perlu kita ketahui berdasarkan Pasal 129 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan bahwa pengusaha dilarang mengganti Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dengan Peraturan Perusahaan (“PP”) selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. Dengan demikian, secara a-contrario, apabila di (suatu) perusahaan sudah tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh, termasuk jika terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, maka pengusaha tidak dilarang mengganti PKB menjadi PP. Artinya, boleh-boleh saja pengusaha mengganti PKB menjadi PP dengan tidak memperpanjang –lagi- PKB yang ada.

     

    Terkait dengan pernyataan tersebut di atas, berdasarkan Pasal 131 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh..., maka PKB tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu PKB (tersebut). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dalam hal di (suatu) perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh, dan PKB diganti dengan PP, maka ketentuan yang ada dalam PP tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam PKB.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?

    Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?
     

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, sesuai dengan ketentuan dan uraian tersebut di atas, dapat saya simpulkan, bahwa tidak ada sanksi mengganti PKB menjadi PP sepanjang dilakukan karena telah bubarnya serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan Anda. Kemudian, boleh-boleh saja memberlakukan kembali PP sepanjang substansinya tidak lebih rendah atau tidak kurang dari yang selama ini telah disepakati dalam (materi) PKB.

     
    Demikian opini saya, semoga dapat dipahami.
     

    Dasar hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!