Assalamualaikum, kami SP dan Perusahaan PT. NMT sedang negosiasi PKB. Sampai sekarang dari 75 pasal baru 35 pasal yang dibahas. Itu pun ada yang di-pending dan parking by. Sementara, beberapa hari lagi waktunya habis. Kami minta tolong saran bapak terkait persoalan ini dan apa yang kami harus lakukan. Salam dan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Alaikum'salaam warahmatullahi wabarakatuh,
Saya sangat memaklumi apabila ada (substansi) Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) yang mengalami kebuntuan, walau Bapak tidak menjelaskan pasal-pasal atau substansi mengenai apa yang buntu tersebut.
Namun, untuk memberi pandangan (dari aspek) hukum sebagai saran, saya hanya perlu mengingatkan kembali, bahwa PKB adalah salah satu bentuk perjanjian yang -selain masuk "wilayah" kompetensi Hukum Perburuhan (diatur secara khusus di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) juga sangat kental dan sarat dengan materi Hukum Perdata (Privaatrecht).
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) disebutkan bahwa perjanjian adalah merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 BW). Kemudian, dalam membuat perjanjian tersebutada kebebasan yang sangat luas, sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dimaksud (Pasal 1320 BW) dan dilakukan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 BW).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 BW dan yang paling penting, adalah bahwa perjanjian itu harus atas dasar konsensus (asas konsensualisme). Artinya, dalam melakukan perjanjian, tidak boleh ada pihak yang harus memaksakan kehendaknya, kecuali (isi) perjanjian tersebut -telah- melanggar undang-undang (Pasal 1320 ayat 4 BW). Dengan perkataan lain, apa yang diperjanjikan (para pihak) tidak boleh ada paksaan (dwangen) tidak boleh ada penipuan dan kekhilafan (dwalingendbedrog). Jadi, perjanjian itu harus benar-benar didasarkan atas kesukarelaan (konsensus) tanpa tekanan dan paksaan dari pihak lainnya.
Apa yang harus dilakukan? Menurut hemat saya, karena jangka waktu yang disepakati sudah berakhir, maka apa yang dapat/telah diselesaikan (sebanyak 35 pasal) itulah yang harus diterima sebagai hasil perundingan untuk cikal bakal PKB berikutnya. Kecuali, ada toleransi kesepakatan lebih lanjut yang benar-benar ikhlas disetujui oleh pihak lainnya, maka bisa saja diselesaikan hingga 75 pasal, dengan ketentuan tidak bisa jika harus melalui pemaksanaan terhadap pihak lainnya. Karena hak meminta dari satu pihak sama dan seimbang dengan hak pihak lainnya untuk menolak, sepanjang bukan dan tidak merupakan ketentuan dan wilayah (yang dibatasi) undang-undang.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.