KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama Buntu, Apa yang Harus Dilakukan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama Buntu, Apa yang Harus Dilakukan?

Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama Buntu, Apa yang Harus Dilakukan?
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama Buntu, Apa yang Harus Dilakukan?

PERTANYAAN

Assalamualaikum, kami SP dan Perusahaan PT. NMT sedang negosiasi PKB. Sampai sekarang dari 75 pasal baru 35 pasal yang dibahas. Itu pun ada yang di-pending dan parking by. Sementara, beberapa hari lagi waktunya habis. Kami minta tolong saran bapak terkait persoalan ini dan apa yang kami harus lakukan. Salam dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Alaikum'salaam warahmatullahi wabarakatuh,

     

    Saya sangat memaklumi apabila ada (substansi) Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) yang mengalami kebuntuan, walau Bapak tidak menjelaskan pasal-pasal atau substansi mengenai apa yang buntu tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya
     

    Namun, untuk memberi pandangan (dari aspek) hukum sebagai saran, saya hanya perlu mengingatkan kembali, bahwa PKB adalah salah satu bentuk perjanjian yang -selain masuk "wilayah" kompetensi Hukum Perburuhan (diatur secara khusus di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) juga sangat kental dan sarat dengan materi Hukum Perdata (Privaatrecht).

     

    Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) disebutkan bahwa perjanjian adalah merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 ayat 1 BW). Kemudian, dalam membuat perjanjian tersebut ada kebebasan yang sangat luas, sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dimaksud (Pasal 1320 BW) dan dilakukan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 BW).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 BW dan yang paling penting, adalah bahwa perjanjian itu harus atas dasar konsensus (asas konsensualisme). Artinya, dalam melakukan perjanjian, tidak boleh ada pihak yang harus memaksakan kehendaknya, kecuali (isi) perjanjian tersebut -telah- melanggar undang-undang (Pasal 1320 ayat 4 BW). Dengan perkataan lain, apa yang diperjanjikan (para pihak) tidak boleh ada paksaan (dwangen) tidak boleh ada penipuan dan kekhilafan (dwaling end bedrog). Jadi, perjanjian itu harus benar-benar didasarkan atas kesukarelaan (konsensus) tanpa tekanan dan paksaan dari pihak lainnya.

     

    Apa yang harus dilakukan? Menurut hemat saya, karena jangka waktu yang disepakati sudah berakhir, maka apa yang dapat/telah diselesaikan (sebanyak 35 pasal) itulah yang harus diterima sebagai hasil perundingan untuk cikal bakal PKB berikutnya. Kecuali, ada toleransi kesepakatan lebih lanjut yang benar-benar ikhlas disetujui oleh pihak lainnya, maka bisa saja diselesaikan hingga 75 pasal, dengan ketentuan tidak bisa jika harus melalui pemaksanaan terhadap pihak lainnya. Karena hak meminta dari satu pihak sama dan seimbang dengan hak pihak lainnya untuk menolak, sepanjang bukan dan tidak merupakan ketentuan dan wilayah (yang dibatasi) undang-undang.

     

    Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!