KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng

Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng
Bimo Prasetio, S.H. & Pamela Permatasari, S.H.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng

PERTANYAAN

Saya ingin memiliki usaha sendiri yakni pengemasan minyak goreng. Nah untuk pengurusan SIUP (Kecil) saya belum tahu besarnya modal yang harus kami laporkan. Sedangkan, saya pernah membaca SIUP (Kecil) milik teman itu tercantum modal perusahaan sebesar Rp200.000.000,-. Apakah jika saya memiliki modal di bawah nominal tersebut apakah saya bisa mengurus SIUP, dengan catatan modal yang kami punya cukup untuk proses kerja awal? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Pamela Permatasari, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 15 Maret 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Penanaman Modal Asing pada Industri Fashion

    Aturan Penanaman Modal Asing pada Industri Fashion

     

     

    Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

    1.  SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

    2.  SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

    3.  SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Selain itu terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro. Yang termasuk kriteria perusahaan perdagangan mikro adalah yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Perusahaan Perdagangan Mikro diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Sebelum menjawab Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang tepat untuk usaha Pengemasan Minyak Goreng, perlu diketahui siapa sajakah yang perlu memiliki SIUP. Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Sedangkan, Pengertian Perusahaan Perdagangan adalah Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.[1]

     

    Untuk lebih mengetahui SIUP yang sesuai dengan usaha Pengemasan Minyak Goreng, perlu diketahui minimum modal wajib dimiiki bagi pengusaha Pengemasan Minyak Goreng berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

    Berdasarkan peraturan, tidak diatur mengenai minimum modal untuk usaha Pengemasan Minyak Goreng. Hanya saja setiap usaha industri selain memerlukan SIUP juga memerlukan izin industri yang sesuai dengan modal usahanya. Dalam hal ini usaha Pengemasan Minyak Goreng merupakan usaha industri yang memerlukan izin industri yang dapat berupa Izin Usaha Industri (“IUI”) atau Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang dapat disesuaikan dengan modal usahanya, hal ini didasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.


    Selanjutnya, untuk mengetahui SIUP yang sesuai dengan Usaha Pengemasan Minyak Goreng, kami jabarkan klasifikasi SIUP berdasarkan Pasal 3 Permendag 46/2009, yaitu:

    1.   SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

    2.   SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

    3.  SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Selain klasifikasi SIUP yang disebutkan di atas, terdapat satu jenis SIUP lain yaitu SIUP Mikro yang diperuntukkan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.[2]

     

    Pemberian SIUP Mikro ini diberikan hanya apabila dikehendaki oleh Perusahaan Perdagangan terkait. Klasifikasi SIUP Mikro ini dapat diberikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro yang sebenarnya diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP.[3]

     

    Kriteria Perusahaan Perdagangan Mikro adalah sebagai berikut:[4]

    a.   Usaha perseorangan atau persekutuan;

    b.   Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

    c.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Berdasarkan uraian di atas, klasifikasi SIUP didasarkan pada Kekayaan Bersih yang dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan. Untuk lebih memperjelas apakah pengertian dari Kekayaan Bersih tersebut, sehingga dapat mempermudah perhitungan dari kekayaan bersih, berikut kami berikan definisi dari Kekayaan Bersih. Kekayaan Bersih usaha adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[5]

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka Saudara dapat mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan klasifikasi yang telah diatur dengan memperhatikan besar modal usaha Saudara. Apabila modal Saudara termasuk dalam pengecualian dari kewajiban memiliki SIUP, kami menyarankan agar Saudara untuk mengajukan SIUP Mikro sebagai legalitas bisnis Saudara guna kepastian hukum dan sebagai bekal mendirikan pondasi bisnis yang kuat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah kembali oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

    2.  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

    [2] Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009

    [3] Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009

    [4] Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009

    [5] Pasal 2A Permendag 46/2009

    Tags

    perizinan usaha
    minyak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!