Apakah Magang Dapat Disamakan dengan Bekerja?
PERTANYAAN
1. Apakah definisi "bekerja" menurut peraturan yang berlaku? 2. Apakah mengikuti pelatihan/kegiatan training selama masa pemagangan dapat dikategorikan dalam definisi "bekerja"?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
1. Apakah definisi "bekerja" menurut peraturan yang berlaku? 2. Apakah mengikuti pelatihan/kegiatan training selama masa pemagangan dapat dikategorikan dalam definisi "bekerja"?
Intisari:
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan definisi dari kata ‘bekerja’. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Jadi, karyawan yang mengikuti pemagangan itu dikategorikan telah bekerja. Ia bekerja dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan definisi dari kata ‘bekerja’. Adapun definisi yang diberikan terkait kata dasar ‘kerja’ antara lain sebagai berikut:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[1]
2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
Sementara, kerja (bekerja) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu:
“kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat): sesuatu yg dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian.”
Khusus tentang pemagangan yang Anda tanyakan, Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan memberikan definisi pemagangan sebagai berikut:
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sementara, Pasal 1 angka 9 UU Ketenagakerjaan memberikan definisi pelatihan kerja sebagai berikut:
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.[3] Penjelasan lebih lanjut tentang pelatihan kerja dapat Anda simak dalam artikel Sudah Training 3 Bulan Tapi Belum Diangkat Jadi Karyawan Tetap dan Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan.
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada definisi pemagangan, dapat kita ketahui bahwa karyawan dalam masa pemagangan sebagai bagian dari pelatihan kerja sudah dikategorikan bekerja. Ia bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sebagai pekerja, ia juga berhak atas imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Referensi:
Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 14 Juli 2016 pukul 16.19 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 9 UU Ketenagakerjaan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?