Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Magang Dapat Disamakan dengan Bekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Magang Dapat Disamakan dengan Bekerja?

Apakah Magang Dapat Disamakan dengan Bekerja?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Magang Dapat Disamakan dengan Bekerja?

PERTANYAAN

1. Apakah definisi "bekerja" menurut peraturan yang berlaku? 2. Apakah mengikuti pelatihan/kegiatan training selama masa pemagangan dapat dikategorikan dalam definisi "bekerja"?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

     

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan definisi dari kata ‘bekerja’. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.

     

    Jadi, karyawan yang mengikuti pemagangan itu dikategorikan telah bekerja. Ia bekerja dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan definisi dari kata ‘bekerja’. Adapun definisi yang diberikan terkait kata dasar ‘kerja’ antara lain sebagai berikut:

    1.    Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[1]

    2.    Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]

     

    Sementara, kerja (bekerja) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu:

     

    “kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat): sesuatu yg dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian.”

     

    Khusus tentang pemagangan yang Anda tanyakan, Pasal 1 angka 11  UU Ketenagakerjaan memberikan definisi pemagangan sebagai berikut:

     

    Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

     

    Sementara, Pasal 1 angka 9 UU Ketenagakerjaan memberikan definisi pelatihan kerja sebagai berikut:

     

    Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

     

    Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.[3] Penjelasan lebih lanjut tentang pelatihan kerja dapat Anda simak dalam artikel Sudah Training 3 Bulan Tapi Belum Diangkat Jadi Karyawan Tetap dan Jangka Waktu dan Hak-hak Peserta Pemagangan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada definisi pemagangan, dapat kita ketahui bahwa karyawan dalam masa pemagangan sebagai bagian dari pelatihan kerja sudah dikategorikan bekerja. Ia bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

     

    Sebagai pekerja, ia juga berhak atas imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Referensi:

    Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 14 Juli 2016 pukul 16.19 WIB.



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 9 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pelatihan kerja
    training

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!