Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Badan Usaha yang Bonafide untuk Ikut Tender

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk Badan Usaha yang Bonafide untuk Ikut Tender

Bentuk Badan Usaha yang Bonafide untuk Ikut Tender
Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Bentuk Badan Usaha yang Bonafide untuk Ikut Tender

PERTANYAAN

Saya dulu pernah memiliki keinginan untuk membentuk usaha sendiri yang legal di mata hukum, dan bisa mengikuti kegiatan tender yang dilaksanakan oleh beberapa perusahaan, dan usaha yang akan saya dirikan ini bergerak di bidang Creative Agency. Akan tetapi, karena saya orang awam di mengenai hukum, saya bingung mau membentuk dari mana, dan akan saya jadikan CV atau PT. Selain itu, modal saya yang masih terbilang kecil, saya juga kurang paham akan persyaratan apa saja yang harus saya penuhi agar usaha yang akan saya jalankan ini tidak bermasalah di kemudian hari. Mohon bantuannya untuk menjelaskan langkah-langkah yang harus saya jalankan agar dapat mendirikan usaha tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Badan usaha yang lebih dikenal dan sering digunakan oleh masyarakat umum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV). Secara garis besar, karateristik keduanya terdapat perbedaan, di antaranya tidak adanya ketentuan minimal modal dasar bagi CV sebagaimana diwajibkan pada PT. Di samping itu, dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan antara pendiri dengan badan usahanya.

     

    Selanjutnya, mengenai badan usaha untuk lebih jelasnya silahkan lihat pembahasan mengenai Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

    KLINIK TERKAIT

    Perizinan Rumah Biliar yang Tergolong Usaha Mikro/Kecil

    Perizinan Rumah Biliar yang Tergolong Usaha Mikro/Kecil
     

    Dan untuk mempermudah Saudara, berikut kami sampaikan penjelasan mengenai proses pendirian PT dan CV yang dapat anda lihat pada artikel kami sebagai berikut:

    A.     Proses Pendirian PT

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    B.     Proses Pendirian CV

     

    Selanjutnya, mengenai maksud Saudara untuk dapat mengikuti tender, maka dapat kami sampaikan bahwa pada kebiasaannya pihak penyelenggara tender mensyaratkan untuk setiap peserta tender adalah berbadan hukum. Dalam hal ini berbentuk PT. Satu dan lain hal karena PT adalah subjek hukum mandiri dan terpisah kekayaannya dari para pendirinya. Sehingga, dinilai lebih bonafide ketimbang CV.

     

    Sepanjang yang kami pahami, creative agency, merupakan kegiatan usaha yang melaksanakan pengembangan identitas suatu badan usaha, perusahaan, ataupun suatu produk. Hal mana creative agency berfokus untuk membentuk strategi pemasaran yang efektif dengan mengkomunikasikan pesan atau merek dari suatu badan usaha/produk untuk mencapai sasarannya. Jasa atau produk yang biasanya disediakan creative agency termasuk namun tidak terbatas pada membuat desain/logo, desain website, dan juga mempersiapkan/membuat promosi untuk memperlihatkan perbedaan unik suatu usaha/produk dengan usaha/produk lainnya atau kompetitor usaha tentunya.

     

    Berdasarkan hal di atas, dalam kegiatan usaha creative agency juga menjalankan usaha yang bergerak di bidang Periklanan atau biasa disebut dengan Advertising. Karena itu, maka untuk badan usaha creative agency, menurut hemat kami, juga membutuhkan izin operasional lainnya, yang antara lain: 

    a)    Bergabung menjadi Anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI/P3I) atau Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI);

    b)    Izin Pemasangan Reklame (Billboard);

    c)    Izin Mendirikan Bangunan Bangun Bangunan Reklame (IMBBBR);

    d)    Izin HO (Hinder Ordonantie) atau izin Undang-Undang Gangguan (UUG).

     

    Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah hasil kerja dari Creative Agency, seperti: desain, logo atau karya cipta. Hasil kerja dari Creative Agency sangat erat kaitannya dengan hak kekayaan intelektual (HKI) antara lain merek dan hak cipta.

     

    Untuk Hak Cipta, perlindungannya sudah melekat sejak karya cipta tersebut diwujudkan. Sedangkan untuk merek perlu dilakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Dengan demikian, hasil kerja yang telah dilahirkan selain bernilai secara ekonomi dan juga aman di mata hukum. Apabila terdapat pihak lain yang ingin menggunakan ataupun menjiplak karya Saudara, maka Saudara berhak atas hak royalti atau meminta ganti rugi hingga mengajukan upaya hukum dalam hal karya Saudara digunakan atau dijiplak oleh pihak lain tanpa seizin Saudara.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima kasih.

     

    Tags

    badan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!