KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Korban Penipuan Barang Kebutuhan Seksual Bisa Terjerat Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Korban Penipuan Barang Kebutuhan Seksual Bisa Terjerat Pidana?

Korban Penipuan Barang Kebutuhan Seksual Bisa Terjerat Pidana?
Denden Imadudin Soleh, S.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Korban Penipuan Barang Kebutuhan Seksual Bisa Terjerat Pidana?

PERTANYAAN

Saya mengalami penipuan, namun saya urung melaporkan karena barang yang saya beli itu sepertinya illegal. Untuk jelasnya, web tersebut menjual barang-barang kebutuhan seksual. Ini jadi serba salah, di lain pihak saya sangat ingin melaporkan penipuan tersebut. Sebab, saya rasa sudah tidak terhitung banyaknya orang yang mengalami penipuan tetapi takut untuk melaporkan. Takutnya seperti senjata makan tuan atau malu akan produk yang dibeli. Hal seperti itu akan membuat penipu-penipu tersebut merajalela. Apakah ada solusi atas hal tersebut? Apakah jika barang itu benar merupakan barang illegal si pembeli juga akan dijerat secara hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut pendapat kami dalam kasus Anda, pelaku dapat tetap dijerat menggunakan pasal tentang penipuan baik berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) baik itu penyidik POLRI maupun penyidik Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Apabila terbukti barang tersebut barang ilegal karena dijual tanpa izin, pembeli menurut pendapat kami tidak serta merta dapat dijerat pidana sepanjang barang tersebut bukan merupakan hasil dari perbuatan pidana (misalkan barang hasil penadahan).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Denden Imadudin Soleh, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 06 Februari 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Menurut pendapat kami dalam kasus Anda, pelaku dapat tetap dijerat menggunakan pasal tentang penipuan baik berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) maupun Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) baik itu penyidik POLRI maupun penyidik Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Apabila terbukti barang tersebut barang ilegal karena dijual tanpa izin, pembeli menurut pendapat kami tidak serta merta dapat dijerat pidana sepanjang barang tersebut bukan merupakan hasil dari perbuatan pidana (misalkan barang hasil penadahan).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penipuan Online
    Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Hal yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
     
    Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), walaupun tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[1]
     
    Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE di atas, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
     
    Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan yang hampir sama dalam Pasal 390 KUHP walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong” dan juga kerugian yang ditimbulkan lebih diatur spesifik. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.
     
    Walaupun begitu, tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
     
    Kata “berita bohong” dan “menyesatkan” dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE menurut pendapat kami dapat disetarakan dengan kata “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” sebagaimana unsur dalam Pasal 378 KUHP. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan perluasan dari delik tentang penipuan secara konvensional.
     
    Bagaimana Hukumnya Jika Barang yang Dibeli Adalah Ilegal?
    Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[2]
     
    Sehingga, jika barang yang diperdagangkan itu diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, penadahan atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar undang-undang, dapat dikatakan jual beli tersebut tidak resmi/tidak sah dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal pemidanaan dalam KUHP.
     
    Sepengetahuan kami, tidak semua barang produk kebutuhan seksual sebagaimana pertanyaan adalah barang ilegal untuk dijual. Sepanjang barang-barang tersebut memenuhi ketentuan peraturan sektor terkait, maka barang tersebut tetap dapat dijual secara terbatas. Menjadi iegal tentu saja apabila dijual tanpa izin dari instansi terkait (misalkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, atau instansi terkait lainnya).
     
    Menjual barang produk kebutuhan seksual tidak berizin dapat dikategorikan memperdagangkan barang dengan cara yang melanggar undang-undang. Sehingga secara perdata, menurut kami jual beli tersebut tidak memenuhi unsur sebab yang halal.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, titik berat hukum lebih kepada unsur terjadinya delik penipuan, dan bukan pada aspek sebab yang halal. Dalam delik penipuan, tidak ditentukan muslihat (modus) apa yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak penipuan. Sehingga, menurut pendapat kami, dalam kasus Anda pelaku dapat tetap dijerat menggunakan pasal tentang penipuan baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.
     
    Pun apabila terbukti barang tersebut barang ilegal karena dijual tanpa izin, pembeli menurut pendapat kami tidak serta merta dapat dijerat pidana sepanjang barang tersebut bukan merupakan hasil dari perbuatan pidana (misalkan barang hasil penadahan).
     
    Langkah Hukum
    Saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) baik itu penyidik POLRI maupun penyidik Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Referensi:
    Aduan Konten, diakses pada Senin 15 Oktober 2018, pukul 14.18 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 19/2016
    [2] Pasal 1337 KUHPer

    Tags

    hukumonline
    barang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!