KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Perpanjangan SIUP

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Perpanjangan SIUP

Aturan Perpanjangan SIUP
Bimo Prasetio, S.H. & Asharyanto, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Aturan Perpanjangan SIUP

PERTANYAAN

Selamat sore, mohon petunjuk terkait masa SIUP perusahaan saya akan berakhir tanggal 23 Januari 2013. Sedangkan pimpinan saya sedang ke luar negeri. Pertanyaan saya adalah: 1) Apa efek ketika masa berlaku SIUP habis? 2) Apakah ada sanksi, Jika SIUP yang habis masa berlakunya. Namun tidak di perpanjang? Apa sanksinya? 3) Apakah SIUP yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang lagi atau harus membuat SIUP yang baru (permohonan baru)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, dapat kami informasikan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat dengan SIUP, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu:

    1)     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

    KLINIK TERKAIT

    Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng

    Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng

    2)     Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan No. 119/SJ/II/2002 tanggal 19 Februari 2002 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan;

    3)     Peraturan Menteri Perdagangan No. 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4)     Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 36/2007”);

    5)     Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 TEntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat izin usaha perdagangan (“Permendag No. 46/2009”); dan terakhir kali diubah,

    6)     Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 39/2011”).

     

    Berdasarkan ketentuan yang tersebut di atas bahwa SIUP diajukan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Hal mana kewenangan tersebut dilimpahkan oleh Bupati/Walikota setempat (vide Pasal 8 ayat [3] Permendag No. 36/2007).

     

    Selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 36/2007, SIUP berlaku selama 5 (lima) tahun dan Perusahaan Perdagangan selama melakukan kegiatan usahanya Wajib untuk melakukan pendaftaran ulang di tempat penerbitan SIUP.

     

    Dalam hal di kemudian hari Perusahaan lalai untuk memperpanjang SIUP yang telah habis/lewat waktu masa berlakunya maka Pejabat Penerbit SIUP akan memberikan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permendag No. 36/2007.

     

    Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Permendag No. 36/2007 akan diberikan oleh Pejabat Penerbit SIUP sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan.

     

    Kemudian, dalam hal sanksi administrasi tetap tidak dihiraukan Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan maka Penjabat Penerbit SIUP akan mengenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan yang dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 46/2009.

     

    Dalam hal Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan tetap melalaikan sanksi administratif yang diberikan oleh Pejabat Penerbit SIUP, yang mana untuk perpanjangan SIUP yang telah habis/lewat waktu masa berlakunya maka Pejabat Penerbit SIUP akan mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Permendag No. 46/2009.

     

    Namun, pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud diatur lebih terperinci melalui peraturan daerah masing-masing wilayah, yang tentunya wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sepanjang SIUP yang telah habis/lewat waktu masa berlaku dimaksud belum dicabut, maka Saudara tetap dapat memperpanjang SIUP tersebut dengan persyaratan sebagaimana diatur oleh pemerintah Kabupaten atau Kota setempat pada wilayah Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    1.     Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001, tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    2.     Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departmenen Perindustrian dan Perdagangan No. 119/SJ/II/2002 tanggal 19 Februari 2002 perihal Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan Perdagangan.

    3.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

    4.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No.36/2007”).

    5.     Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat izin usaha perdagangan (“Permendag No.46/2009”).

    6.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No.39/2011”).

     

    Referensi:

    Petunjuk Mengurus Izin dan Rekomendasi Sektor Industri dan Perdagangan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!