Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia

Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah di Indonesia ada aturan yang mengatur tentang pemberian nama anak? Misalnya nama-nama yang dilarang digunakan untuk nama anak, seperti di luar negeri.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa nama merupakan hak anak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

    1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (2) yang berbunyi:

    Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.”

    KLINIK TERKAIT

    Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan

    Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan
    1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), Pasal 5, yang berbunyi:

    Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”

     

    Kemudian, mengenai hal yang Anda tanyakan, sepanjang pengetahuan kami, ketentuan hukum yang mengatur mengenai pemberian nama di Indonesia dapat ditemukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan,yaitu mulai Pasal 5a s.d. Pasal 12. Di dalam Pasal 5a KUHPer disebutkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Anak sah serta anak tidak sah tetapi diakui oleh bapaknya, berhak menggunakan nama keturunan bapaknya. Jika anak tidak sah tidak diakui oleh bapaknya, maka memakai nama keturunan ibunya.

     

    Selain ketentuan tersebut, kami tidak dapat menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian nama anak. Demikian pula, kami tidak dapat menemukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat aturan tentang nama-nama yang dilarang digunakan untuk nama anak di Indonesia.

     

    Meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian nama anak, orang tua diharapkan tetap memperhatikan salah satu prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak sebagaimana diatur Pasal 2 huruf b UU Perlindungan Anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak.

     

    Lebih jauh, di dalam Penjelasan Umum UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Berdasarkan hal itu, menurut hemat kami, orang tua punya tanggung jawab untuk memberikan nama yang terbaik bagi anak. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan diri kepada anak, sehingga anak dapat mengembangkan segala potensi dan bakat yang dimilikinya semaksimal mungkin.

     

    Pada sisi lain, hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pemberian nama anak adalah soal pencantuman nama marga. Pembahasan mengenai hal ini Anda dapat simak di dalam artikel-artikel berikut:

    -      Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan

    -      Bermasalah Karena Diberi Marga Batak

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

     

    Tags

    uu perlindungan anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!