Aturan Pemberian Nama Anak di Indonesia
PERTANYAAN
Apakah di Indonesia ada aturan yang mengatur tentang pemberian nama anak? Misalnya nama-nama yang dilarang digunakan untuk nama anak, seperti di luar negeri.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah di Indonesia ada aturan yang mengatur tentang pemberian nama anak? Misalnya nama-nama yang dilarang digunakan untuk nama anak, seperti di luar negeri.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa nama merupakan hak anak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
“Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.”
“Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”
Kemudian, mengenai hal yang Anda tanyakan, sepanjang pengetahuan kami, ketentuan hukum yang mengatur mengenai pemberian nama di Indonesia dapat ditemukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan,yaitu mulai Pasal 5a s.d. Pasal 12. Di dalam Pasal 5a KUHPer disebutkan bahwa:
“Anak sah serta anak tidak sah tetapi diakui oleh bapaknya, berhak menggunakan nama keturunan bapaknya. Jika anak tidak sah tidak diakui oleh bapaknya, maka memakai nama keturunan ibunya.”
Selain ketentuan tersebut, kami tidak dapat menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian nama anak. Demikian pula, kami tidak dapat menemukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat aturan tentang nama-nama yang dilarang digunakan untuk nama anak di Indonesia.
Meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian nama anak, orang tua diharapkan tetap memperhatikan salah satu prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak sebagaimana diatur Pasal 2 huruf b UU Perlindungan Anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih jauh, di dalam Penjelasan Umum UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Berdasarkan hal itu, menurut hemat kami, orang tua punya tanggung jawab untuk memberikan nama yang terbaik bagi anak. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan diri kepada anak, sehingga anak dapat mengembangkan segala potensi dan bakat yang dimilikinya semaksimal mungkin.
Pada sisi lain, hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pemberian nama anak adalah soal pencantuman nama marga. Pembahasan mengenai hal ini Anda dapat simak di dalam artikel-artikel berikut:
- Masalah Pemakaian Nama Marga dalam Dokumen Kependudukan
- Bermasalah Karena Diberi Marga Batak
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?