KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Mem-PHK Karyawan yang Dirumahkan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Mem-PHK Karyawan yang Dirumahkan

Jika Perusahaan Mem-PHK Karyawan yang Dirumahkan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Mem-PHK Karyawan yang Dirumahkan

PERTANYAAN

Selamat Sore Team HO, Salam kenal dan salam sejahtera bagi kita semua. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi pertanyaan saya berikut: Perusahaan saya adalah kontraktor pertambangan. Pada bulan ini, HR Dept. kami mengeluarkan memo yang berisi tentang dirumahkannya sekitar 60% karyawan dari semua level baik itu karyawan PKWT dan PKWTT dari level non-staf maupun staf. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana posisi perusahaan dan karyawan dari segi hukum yang berlaku? 2. Bagaimana metode yang harusnya digunakan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban karyawan seandainya terjadi PHK atas seluruh atau sebagian karyawan yang dirumahkan tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Salam, B.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Sebelumnya, kami perlu menjelaskan bahwa istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Mengenai istilah “dirumahkan” ini, kita dapat merujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (butir f), yang menggolongkan “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu” sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

     

    Mengenai kewajiban pengusaha dan pekerja, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah pekerja, dan kewajiban pekerja yaitu melaksanakan pekerjaannya.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati Resign karena Hamil

    Hukumnya Mewajibkan Karyawati <i>Resign</i> karena Hamil
     

    Hal serupa diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa:

    1.    Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.    Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

     

    Jadi, dalam hal para karyawan “dirumahkan” berarti karyawan-karyawan tersebut masih berstatus pekerja di perusahaan (karena belum terjadi pemutusan hubungan kerja), yang harus digaji oleh perusahaan.

     

    2.    Kami kurang jelas dengan apa yang Anda maksud dengan “pemenuhan kewajiban karyawan”. Pada dasarnya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pemenuhan kewajiban karyawan. Oleh karena itu, mengenai hal tersebut Anda harus melihat kepada perjanjian kerja, peraturan kerja bersama, dan peraturan perusahaan.

     

    Yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.

     

    Sebagai pihak yang memutuskan hubungan kerja, maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (Pasal 156 ayat [1] UU Ketenagakerjaan). Mengenai besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian terdapat dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan (sebagaimana telah dijelaskan Petra Y.N. Rajagukguk, S.H. dalam artikel Perhitungan Pesangon Pekerja Jasa Pemakaman).

     

    Sedangkan, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, perusahaan sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

     
    Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja;

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

    Tags

    phk
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!