Bisakah Mengganti Objek Hak Tanggungan?
PERTANYAAN
Apakah bisa objek yang dijaminkan oleh debitur diganti dengan objek lain? Misalkan sertifikat tanah milik si A diganti dengan sertifikat tanah milik debitur? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah bisa objek yang dijaminkan oleh debitur diganti dengan objek lain? Misalkan sertifikat tanah milik si A diganti dengan sertifikat tanah milik debitur? Terima kasih.
Mengenai pembebanan jaminan kredit atas tanah dilakukan dengan hak tanggungan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”). Dalam UU Hak Tanggungan, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penggantian benda jaminan hak tanggungan. Akan tetapi, hal tersebut dimungkinkan dengan melihat ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Hak Tanggungan:
1. Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat (2) UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi hak tanggungan.
J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2 (hal. 259-260), mengatakan bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) UU Hak Tanggungan tidak disyaratkan adanya suatu akta otentik, baik notariil maupun PPAT, dan karenanya cukup dengan akta di bawah tangan saja. Yang penting adalah kehendak dari pemegang hak tanggungan untuk itu tampak jelas dan tidak meragukan.
Perlu diperhatikan juga bahwa dengan dilepaskannya hak tanggungan, tidak berarti bahwa utangnya menjadi lunas. Utangnya bisa tetap ada, tetapi sekarang tidak dijamin dengan hak tanggungan yang dilepaskan itu.
Setelah hak tanggungan dilepaskan maka, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan, pihak yang berkepentingan (pemberi hak tanggungan) melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditur bahwa hak tanggungan hapus karena kreditur melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan. Kemudian, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan (roya) tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya (Pasal 22 ayat [1] UU Hak Tanggungan).
Dengan begitu terlihat bahwa dimungkinkan untuk mengganti objek jaminan kredit tersebut dengan melepaskan objek hak tanggungan yang pertama (tanah milik si A) dan membebankan hak tanggungan pada tanah debitur sendiri. Biasanya atas perubahan jaminan dalam perjanjian kredit tersebut, kreditur akan melakukan perubahan pada perjanjian kredit. Mengenai pembebanan dengan hak tanggungan dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?