Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sikap Diam Pejabat TUN Berarti Setuju?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Sikap Diam Pejabat TUN Berarti Setuju?

Apakah Sikap Diam Pejabat TUN Berarti Setuju?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Sikap Diam Pejabat TUN Berarti Setuju?

PERTANYAAN

Yth. pengasuh hukumonline pertanyaannya cuma satu, apakah ada ketentuan dalam hukum administrasi negara yang menyebutkan apabila suatu surat permintaan persetujuan, apabila tidak dibalas dalam waktu tertentu maka dianggap menyetujui? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Surat permintaan persetujuan seperti yang Anda maksud dalam hukum administrasi negara dikenal dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU 51/2009") yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

    Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

    “….suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

     

    Apabila surat persetujuan yang Anda tanyakan memenuhi ciri-ciri yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tersebut, maka itu termasuk sebagai keputusan tata usaha negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian, mengenai apakah permintaan persetujuan yang tidak dibalas dalam jangka waktu tertentu maka dianggap menyetujui? Untuk menjawab hal ini kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”), sebagai berikut:

     

    (1)      Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

    (2)      Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

    (3)      Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

     

    Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986 disebutkan:

     

    “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut apabila tenggang waktu yang ditetapkan telah lewat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu bersikap diam, tidak melayani permohonan yang telah diterimanya.”

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986 serta penjelasannya, dapat diketahui bahwa jika badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan jawaban atas permohonan keputusan yang diajukan, maka dapat dipersamakan dengan penolakan untuk mengeluarkan keputusan. Kemudian, jika peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka menurut Pasal 3 ayat (3) UU 5/1986 setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan juga dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

     

    Indroharto dalam buku Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara (hal. 185-187), mengkomentari isi Pasal 3 UU 5/1986, berpendapat sebagaimana kami sarikan sebagai berikut:

     

    “Apabila yang dimohon oleh pemohon itu merupakan bidang wewenang yang menjadi kewajibannya, maka sikap diam seperti itu menurut Pasal 3 juga dianggap sebagai telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang berisi suatu penolakan dari Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan itu. Jadi sebenarnya dalam hal ini hanya ada keputusan TUN yang fiktif dan negatif sifatnya, karena Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan itu bersikap diam tidak berbuat apa-apa dan tidak mengeluarkan suatu keputusan apa pun tetapi oleh undang-undang dianggap telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang berisi suatu penolakan atas suatu permohonan yang telah diterimanya itu.

     

    Tetapi apakah yang dimohonkan itu benar merupakan kewajiban dari Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan atau bukan tentunya barulah dapat ditentukan secara pasti setelah hal itu diputuskan oleh Hakim TUN. Dengan demikian, maka sikap diam yang dimaksud oleh ayat 1 tersebut selalu dapat digugat di muka Pengadilan Tata Usaha Negara.

     

    Dalam keseluruhannya Pasal 3 itu memperluas pengertian Penetapan tertulis karenanya juga berarti memperluas ruang lingkup kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.”

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian yang telah kami jelaskan sebelumnya, apabila permintaan/permohonan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dibalas dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan terhadap permintaan/permohonan tersebut, dan bukan dianggap menyetujui.

     

    Oleh karena dianggap mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara yang berisi penolakan, jika Anda merasa dirugikan karena hal itu, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara setempat yang berwenang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    2.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

     

    Tags

    hukum administrasi negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!