Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- dengan cara damai (musyawarah) di mana para pihak dapat meminta fatwa;
- dengan cara mengajukan gugatan (apabila ada sengketa).
- semua ahli waris menjadi pemohon;
- apabila ada ahli waris yang belum cakap berbuat hukum, maka diwakili oleh walinya;
- apabila ada pihak yang berhalangan hadir, dapat diwakili oleh ahli waris lain dengan memberikan surat kuasa.
- mengajukan permohonan dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, dengan disertai alasan-alasan (dalil) apa yang menjadi dasar (kepentingan) surat permohonan itu diajukan;
- diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon;
- membayar panjar biaya perkara.
- upaya hukum kasasi, karena upaya hukum terhadap penetapan, seperti penetapan berupa fatwa waris, adalah kasasi, kecuali ditentukan lain;
- mengajukan pembatalan melalui gugatan. Apabila ada kesalahan terhadap prosedur atau tidak terpenuhinya syarat lahirnya produk hukum pengadilan (penetapan fatwa waris), maka dapat mengajukan pembatalan melalui gugatan.
- Kasasi
- Gugatan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Abdul Azis Dahlan, et.al. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakartra: Ichtiar Baru van Hoeve, 2001;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada 10 Agustus 2020, pukul 18:17 WIB;
- Hasbi Ash Shiddieqy. Peradilan & Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001;
- M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata ten tang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
- Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris, diakses pada 7 Agustus 2020, pukul 18:30 WIB;
- Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
KLINIK TERBARU
Bolehkah Karyawan Di-PHK karena Tidak Mempunyai Ijazah?
Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?
Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?
Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!