Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana

Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Hal-hal yang Dikategorikan 'Barang' Menurut Hukum Pidana

PERTANYAAN

Apakah "ginjal" dapat dikategorikan "barang" pada Pasal 362 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, saya perlu untuk mengutip isi lengkap dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang tindak pidana pencurian:

    KLINIK TERKAIT

    Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana?

    Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dipidana?

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    Sebagai informasi untuk Anda, pencurian adalah termasuk dalam delik formil (formeel delict), artinya perumusan unsur-unsur pasal pencurian dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Delik pencurian tersebut dianggap telah selesai/terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan delik tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk menjawab pertanyaan pokok Anda, saya akan mengutip pendapat R. Soesilo, dalam bukunya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Penjelasan R. Soesilo untuk Pasal 362 KUHP begitu sederhana namun sangat menarik untuk disimak, khususnya mengenai arti dan cakupan “Sesuatu Barang “:

    Segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik dan gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan oleh kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu harga (nilai) ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tanpa izin dari wanita itu termasuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.”

     

    Sesuai dengan penjelasan mengenai “Sesuatu Barang” di atas, maka organ ginjal seseorang dapat dikategorikan sebagai “Sesuatu Barang”, khususnya dalam hal adanya tindakan seseorang yang dengan sengaja mengambil sebagian atau seluruh ginjal orang lain tanpa adanya izin atau persetujuan dari orang yang ginjalnya diambil tersebut.

     

    Demikian jawaban saya. Semoga memberikan pencerahan dan bermanfaat untuk Anda.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)

     

    Tags

    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!