Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Istri yang Bekerja dari Kacamata Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kedudukan Istri yang Bekerja dari Kacamata Hukum

Kedudukan Istri yang Bekerja dari Kacamata Hukum
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Istri yang Bekerja dari Kacamata Hukum

PERTANYAAN

1. Adakah hukum di Indonesia yang mengatur mengenai istri yang bekerja tanpa seizin suami? Dapatkah seorang suami meminta pada perusahaan tempat istrinya bekerja untuk tidak lagi mempekerjakannya? 2. Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh atas anaknya jika anak itu masih di bawah umur? Ibunya orang mampu dan tidak gila?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1. Pada dasarnya, istri dapat melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan dari suami. Hal ini terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

     
    Pasal 31 UU Perkawinan

    (1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Larangan Suami-Istri Bekerja di Tempat yang Sama?

    Adakah Larangan Suami-Istri Bekerja di Tempat yang Sama?

    (2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

    (3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu, istri berhak untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hubungan hukum (dalam hal ini, hubungan kerja) dengan perusahaan tempatnya bekerja tanpa persetujuan dari suami. Sehingga, secara hukum suami tidak berhak meminta pada perusahaan tempat istrinya bekerja untuk tidak mempekerjakan istrinya lagi.

     

    Selain itu, ini didasarkan pula pada prinsip bahwa hubungan kerja itu sendiri terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja (Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Sehingga sebagaimana pada perjanjian pada umumnya, yang dapat mengakhiri perjanjian adalah para pihak dalam perjanjian dengan persetujuan keduanya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan).

     

    Selain itu, dapat dilihat pula dari Pasal 151 dan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan bahwa yang dapat mengakhiri hubungan kerja adalah perusahaan dan pekerja itu sendiri (dengan kesepakatan keduanya).

     

    Pada sisi lain, dalam hal ini istri maupun suami perlu mengingat kembali bahwa pada dasarnya perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU Perkawinan). Suami dan istri mempunyai kewajiban untuk saling menghormati (Pasal 33 UU Perkawinan). Adalah kewajiban suami untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya, serta isteri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya (Pasal 34 UU Perkawinan).

     

    Berdasarkan hal-hal tersebut, walaupun secara hukum kedudukan suami dan istri sama dan keduanya berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi akan lebih baik jika suami dan istri membicarakan secara baik-baik perihal apakah lebih baik istri bekerja atau tidak. Ini sekaligus untuk mempertimbangkan apakah dengan bekerjanya si istri, istri dapat tetap melaksanakan kewajibannya mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, serta bersama suami membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

     

    2. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Hak Asuh Ketika Ibunya Bersuami Lagi?, hukum mewajibkan orang tua (ayah dan ibu) untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua berkewajiban pula untuk menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan kemampuannya. Kalau terjadi perceraian antara orang tua, kewajiban untuk mengasuh dan menumbuhkembangkan anak tidak hilang dengan sendirinya. Dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.

     

    Dalam UU Perkawinan sendiri tidak ditentukan siapa yang akan memperoleh hak asuh anak dalam hal terjadi perceraian. Pasal 41 huruf a UU Perkawinan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan keputusan dalam hal terjadi perselisihan atas hak asuk anak-anak.

     

    Pasal 41 huruf a UU Perkawinan

    “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”

     

    Akan tetapi, pada umumnya hak asuh atas anak di bawah umur diberikan kepada istri. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Suami Tidak Berikan Nafkah 8 Tahun, Bisakah Menggugat Cerai?, perihal siapa yang berhak mengasuh, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1968 dalam perkara: Tjiioe Tiang Hin melawan Kwee Poey Tjoe Nio, dinyatakan,

     

    Dalam hal terjadi perceraian, anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada ibunya.”

     

    Apabila agama istri dan suami adalah Islam, maka berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Dalam Pasal 105 KHI dikatakan pula bahwa dalam hal terjadi perceraian, biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh suami.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    4.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags

    uu perkawinan
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!